TASIKMALAYA (Arrahmah.com) – Mudzakarah Seribu Ulama yang digelar di Gedung Aisyah Kota Tasikmalaya resmi ditutup pada Ahad (5/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pertemuan yang dihadiri sejumlah ulama dan tokoh nasional itu menghasilkan tiga keputusan yang diberi judul Manifesto Ulama dan Umat. Berikut ini isinya,
Pertama, Menetapkan Resolusi Konstitusional Pemerintah RI untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 sesuai penetapan Keppres Nomor 150 tahun 1959, LNRI tahun 1959 Nomor 75, Dekret Presiden Soekarno 5 Juli 1959. Bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.”
Kedua, Menetapkan Resolusi Konstitusional Pemerintah RI untuk mengundangkan Syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi umat Islam bangsa Indonesia.
Ketiga, Mudzakarah Seribu Ulama di Tasikmalaya mengukuhkan keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional di Jakarta tentang pencalonan presiden dan wakil presiden 2019. Jika terjadi deadlock politik, maka harus ada calon alternatif yang sesuai dengan Syariat Islam secara utuh.
Tiga poin tersebut dibacakan oleh Kaatib ‘Am Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) Majelis Mujahidin, Drs. H. Nashruddin Salim di hadapan peserta Mudzakarah Seribu Ulama.
Reporter: Dadang Musthofa | INA
(ameera/arrahmah.com)