JAKARTA (Arrahmah.id) – Tim Khusus (Timsus) Polri telah resmi menetapkan PC/Putri Candrawathi sebagai tersangka, namun belum ditahan hingga saat ini.
Ketua Tim Penyidik Timsus Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, PC sudah diperiksa hingga dasar penetapan tersangka.
“(Tersangka PC, red) di kediaman, di rumah,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada RRI.CO.ID saat konferensi pers di Lobi Utama Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), lansir RRI.co.id.
Agung menjelaskan penyebab PC belum ditahan sekarang.
“Seperti Dirtipidum (Brigjen Andi Rian) sampaikan, seyogyanya Ibu PC telah diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold, ditunda. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka,” terang Agung.
“(Timsus) tetap akan berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti akan ditetapkan berikutnya (penahanan, red). Saya kira, itu jawaban saya,” lanjutnya.
PC disangkakan pasal serupa dengan sang suami, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan Juncto 56 KUH Pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Andi Rian, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Secara keseluruhan, Tpimsus Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Para tersangka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, Irjen FS, dan PC.
Irjen FS masih berada di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan tiga tersangka Bharada RE, Bripka RR, dan KM berada di Rutan Bareskrim Polri.
(ameera/arrahmah.id)