JAKARTA (Arrahmah.id) – Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri secara resmi pada Rabu (27/4/2022). PDSI menyatakan berdirinya organisasi tersebut tak memiliki hubungan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Mantan Staf Khusus Terawan, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto, yang menjabat sebagai Ketua Umum PDSI, menerangkan PDSI telah mendapat SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
“Adapun berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas,” kata Jajang dalam keterangan resminya dikutip Rabu (27/4).
“Jadi kita berdiri terpisah dengan organisasi (IDI) yang selama ini, kita sudah punya ketetapan hukum dari Kemenkumham, jadi kita resmi diakui oleh pemerintah. Kita di bawah Konsil Kedokteran Indonesia,” jelasnya.
Jajang berharap PDSI bisa berkontribusi dalam dunia kesehatan dan kedokteran. Ia juga berharap dukungan dari segala pihak, khususnya dari masyarakat Indonesia.
“Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, PDSI tentu berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, taat pada asas tunggal Pancasila, serta tunduk pada UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi, menjunjung tinggi kesejawatan, dengan berwawasan Indonesia untuk dunia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jajang mengatakan segala masukan yang konstruktif sangat diharapkan. Pihaknya menyadari bahwa profesi dokter memang bertujuan untuk memajukan taraf kesehatan masyarakat itu sendiri, bukan hanya semata-mata urusan dokter itu sendiri.
Oleh karena itu, PDSI berkomitmen untuk senantiasa bekerjasama dengan pihak legislatif, pemerintah hingga yudikatif.
“Kami juga menjunjung tinggi kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai wakil negara dalam mengurus sertifikasi, pendidikan dokter berkelanjutan, serta hal-hal terkait pendidikan,” ujar Jajang.
Dikatakan Jajang, kini sudah saatnya asosiasi medis hanya fokus pada perlindungan hukum dan kesejahteraan, seperti halnya yang dilakukan oleh asosiasi medis di negara-negara maju. (rafa/arrahmah.id)