JAKARTA (Arrahmah.com) – Menko Polhukam Wiranto menyatakan, pemerintah telah mengambil satu langkah tegas dan final terhadap ormas yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. Keputusan tersebut adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
“Kegiatan HTI terindikasi kuat tidak pada ciri azaz Pancasila dan UUD 45 dan sebagaimana yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas itu menimbulkan benturan di masyarakat, dan menganggu keamanan dan mengancam keutuhan bangsa. Menyerap aspirasi masyarakat itu dan pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI,” tegas Wiranto.
Dia menambahkan, keputusan membubarkan HTI tersebut bukan karena pemerintah anti terhadap ormas Islam. Melainkan, sambung Wiranto, demi menjaga negara berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
”Kita membubarkan dengan langkah hukum dan ada lembaga pengadilan yang tetap bertumpuh pada langkah itu. Itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Karena HTI menganggu kita sebagai bangsa yang tengah berjuang untuk tercapainya tujuan nasional kita,” tandasnya
Pemerintah secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran dianggap sebagai orgasinasi masyarakat (ormas) terlarang karena anti-Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
Wiranto bilang pembubaran HTI dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi terbatas (Ratas) dengan membahas pembubaran ormas yang anti-Pancasila tersebut.
“Siang hari ini saya melakukan rapat koordinasi terbatas. Atas saran Presiden bahwa ormas yang bertentangan dengan Pacasila harus dilakukan langkah yang tegas,” kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017), dikutip Okezone.
(azm/arrahmah.com)