SAMPANG (Arrahmah.com) – Jaksa menuntut pembunuh ulama Sampang, Madura, Habib Alwi, dengan hukuman penjara 20 tahun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri setempat, Senin.
“Tuntutan 20 tahun hukuman penjara ini, sudah sesuai fakta yang terungkap di persidangan,” kata jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu, Encup Sofyan, kepada wartawan seusai sidang.
Pembunuh itu bernama Mattawi, asal Kedungdung, Sampang, Pulau Madura. Polisi menjaga ketat persidangan itu.
Jaksa menuntut terdakwa Mattawi dengan hukuman penjara 20 tahun, karena yang bersangkutan otak pelaku dalam kasus pembunuhan ulama Sampang itu. Mattawi dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim, Jeny Nugraha, meminta terdakwa mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa itu pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 7 November 2013.
Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Mattani memang seorang residivis dan pernah terlibat dalam kasus narkoba.
Mattawi satu dari tiga pelaku pembunuhan ulama Madura, setahun lalu itu. Pelaku lainnya Matluki alias Mastuki. Matluki sendiri sedang menjalani hukuman setelah divonis seumur hidup di PN Sidoarjo.
Adapun kronologis pembunuhan berawal saat Habib Alwi sedang mengecek perbaikan jembatan kampung, lalu datang dua orang yang tak dikenal mengendarai sepeda motor menghampiri korban. Salah seorang diantaranya langsung membacok korban di sejumlah bagian tubuh korban hingga akhirnya nyawa korban tak tertolong.
Selanjutnya, saksi bernama Aman berusaha menolong korban, namun Arman ikut terkena bacokan dari tersangka lainnya.
(azmuttaqin/ant/arrahmah.com)