LEBAK (Arrahmah.com) – Resah dengan pergaulan bebas muda-mudi masa kini yang boncengan sembarangan bukan muhrim akhirnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengeluarkan fatwa haram bagi pria yang membonceng seorang wanita yang bukan muhrimnya atau lawan jenis tanpa ikatan pernikahan.
MUI kabupaten Lebak menilai, berboncengan motor dengan wanita yang bukan muhrim dapat mengundang nafsu birahi yang mengarah pada pergaulan bebas.
Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baejuri, mengatakan, “saat ini banyak pasangan muda-mudi berboncengan sepeda motor saling bermesra-mesraan atau pegang-pegangan tanpa ada ikatan pernikahan yang sah.”
Bahkan, banyak di antara mereka mencari tempat-tempat gelap atau sepi untuk memadu kasih. “Karena itu, haram hukumnya berboncengan sepeda motor dengan wanita yang bukan suami-isteri, ” kata KH Baejuri, Ahad (8/1).
KH Baejuri dan MUI mengimbau masyarakat yang memiliki anak remaja jangan sampai dibiarkan jika anaknya naik motor berbeda jenis saling berboncengan. Apalagi, malam Minggu mereka banyak pasangan anak ABG berboncengan motor saling berpeluk-pelukan dan mengundang nafsu birahi. ujarnya. (voi/arrahmah.com)