(Arrahmah.com) – Masalah riba dan rentenir adalah satu dari dua praktek yang berkaitan. Karena praktek rentenir pasti ada praktek ribanya. Namun praktek riba belum tentu adalah praktek rentenir. Sebagai contoh: adalah praktek jual beli dua harga (kredit).
Namun yang akan diulas di sini adalah bagi mereka yang sedang terjerat rentenir baik itu rentenir perorangan atau rentenir yang berlindung di balik embel-embel bank. Sebagai contoh: adalah bank keliling atau koperasi langit biru (koperasi yang tak punya legal hukum tak punya alamat kantor yang jelas, hanya dengan alamat palsu. Selembar kertas yang disobek-sobek untuk meyakinkan korban yang sedang kesusahan mencari pinjaman keuangan…ya.. tentunya dengan bunga rata-rata 30-40%. Saat datang bermuka bak pahlawan. Sedang waktu menagih pasang muka bagai kesurupan seolah-olah ingin telan mentah-mentah yang punya hutang.
Sudah tak terhitung jumlahnya yang jadi korban. Mulai dari jaminan kartu ATM setiap gajian rentenir dulu yang terima, sisanya baru diberikan itupun tak jelas berapa yang dia potong dari hasil gajinya, tak pernah ada tanda setoran apalagi kwitansi pembayaran. Surat kepemilikan kendaran, sertifikat rumah yang jadi jaminan hingga akhirnya rumah pun lenyap untuk membayar hutang yang dipermainkan. Betapa tidak..! dari pinjaman pertama 500.000 Hingga harus kehilangan rumah bernilai ratusan juta. Ini nyata terjadi pada saudara kita kaum Muslimin. Bagaimana mungkin itu bisa terjadi?
Ini yang dialami oleh keluarga bapak “K” asli Betawi yang berdomisili di kampung Duaratus kota Bekasi. Di awali pinjaman rwntwnir kepada sang istri yang tidak di ketahui suami hingga bertahun-tahun hutang tetap menggantung. Padahal tiap kali si rentenir datang menagih, ibu N istri dari pak K ini selalu memberikan setoran seadanya. Ko bisa ya?
Ya begitulah permainan sang rentenir. Meminta utuh dari pokok pinjaman 500.000 di kembalikan sekaligus. Jadi selama hutang pokoknya belum di lunasi maka setoran itu di anggap sebagai Setoran bunganya saja.
Betapa zolimnya praktik seperti ini. Tak berhenti disitu, akal setan sang rentenir kembali beraksi. Jatuh tempo 30 hari dari hutang yang harus dilunasipun lewat, maka hutang pokok menjadi dua kali lipat yaitu 1.000.000 ;. Maka setoran harian pun menjadi lebih besar dua kali lipat. Ditambah bunga pinjaman melonjak dua kali lipat. Kejadian ini terus berlangsung bertahun-tahun hingga total hitungan rentenir hutang keluarga bapak K menjadi Rp. 120.000.000 (seratus duapuluh juta rupiah), fantastis sekaligus musibah, Innalillahi wa inna ilahi roji’un
Seperti di sambar petir di siang hari, dengan apa harus melunasi hutang sebesar itu. Penghasilan yang tak seberapa sebagai penjual nasi uduk tentu sangat berat untuk melunasi hutang sebesar itu.
Akhirnya dengan sangat terpaksa dibawah tekanan mental ibu N memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan,yang sebenarnyapun rumah itu adalah milik mertuanya.
Solusinya
Jika sudah seperti ini sesallah yang ada di dada. Namun tidak boleh putus asa dari rahmat Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Sedikit tips ini berguna bagi anda yang saat ini terjerat hutang rentenir
- Anda harus bertaubat dari segala Bentuk praktek yang mengandung Riba atau terdapat transaksi Riba,baik riba hutang pada Rentenir atau pada lembaga riba Legal maupun illegal. Karena dosa memakan harta riba sangatlah berat sebagaimana yang di sabdakan Nabi saw “Dari Abdullah bin mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: Riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya ialah seperti seseorang laki-laki yang menzinahi ibu kandungnya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak kehormatan seorang muslim. (diriwayatkan oleh ibnu majah dengan rigkas dan oleh al-hakim selengkapnya dan beliau menilainya sahih.)
Para Rentenir biasanya memainkan mental korban agar merasa takut, cemas, waswas Mungkin jika mereka bisa akan membuat sang korban seperti orang gila tak punya nyali sama sekali untuk menghadapi mereka. Dalam keadaan seperti ini anda harus bangkit melawan! Yakinkan diri anda bahwa anda sedang membela hak anda sebagai orang yang dizolimi. Ini adalah jihad anda mempertahankan harta anda.
- Biasanya korban merasa bahwa hutangnya Sangat besar dan tak mungkin untuk membayarnya. Padahal jika sudah dihitung tanpa bunga sebenarnya hutangnya sudah lunas bahkan bisa saja dia sudah banyak memberikan keuntungan pada sirentenir. Namun karena hutang yang dipermainkan,hutangpun jadi tak pernah selesai. Jika memang kasusnya Seperti ini maka anda harus berani Mengatakan “SAYA TAK MAU BAYAR LAGI KARENA HUTANG SAYA SUDAH LUNAS” Dalam keadaan sperti ini mulailah mereka mengintimidasi anda dengan ancaman,terror bahkan kekerasan.
- Anda jangan takut terhadap ancaman atau apapun yang mereka katakan sesungguhnya para rentenir hanya menggertak aja supaya anda takut,apalagi mereka membawa preman bayaran,meraka akan berfikir duakali untuk berbuat kekerasan pada anda karena mereka tahu akan berurusan dengan kepolisian.
- Jika mereka berbentuk koperasi maka mereka bisa di bubarkan karena praktek illegal rentenirnya
- Jika rentenir perorangan merekapun tak punya dasar hukum untuk menuntut anda karena biasanya tak ada bukti pinjaman atau tanda setoran atau kwitansi pinjaman.
- Jikapun ada perjanjian atau semacamnya, perjanjian itu bisa dibatalkan secara hukum karena telah dijadikan alat pemerasan.
- Mintalah pendampingan kepada yang paham menangani kasus-kasus rentenir seperti itu.
Yakinlah saudaraku kaum Muslimin jika anda meninggalkan riba, Alloh pasti menolong anda menunjukan jalan keluar dari masalah yang sekarang sedang menjerat anda
Semoga bermanfaat ! (AM-GARR)
(*/arrahmah.com)