NEW YORK (Arrahmah.com) – Seorang pria di New York bagian utara dijatuhi hukuman lebih dari delapan tahun penjara atas perannya dalam komplotan untuk membangun senjata radiasi mematikan yang dimaksudkan untuk membunuh target Muslim dan Presiden Barack Obama, ungkap pemerintah federal, pada Rabu (16/12/2015), sebagaimana dilansir oleh Reuters.
Eric Feight, (55), dari Hudson, mengaku bersalah pada bulan Januari atas tuduhan memberikan dukungan material kepada kelompok teroris. Dia mengaku membantu Glendon Scott Crawford, yang memproklamirkan diri sebagai pemimpin Klux Klan Ku (KKK), dalam memodifikasi perangkat radiasi kelas industri, yang sebutkan oleh berbagai surat kabar sebagai “sinar kematian,” dan membuat sebuah saklar untuk mengoperasikannya dari jarak jauh.
“Hukuman yang dijatuhkan hari ini menyoroti bahaya yang kita hadapi saat kebencian dan fanatisme melahirkan terorisme dalam negeri dan ekstremisme, dan komitmen kami untuk menahan mereka yang melakukan kejahatan,” kata Richard S. Hartunian, pengacara AS untuk wilayah New York Utara.
“Tidak ada orang Amerika – dari latar belakang apapun – yang harus hidup dalam ketakutan terhadap serangan semacam ini,” katanya dalam sebuah pernyataan saat mengumumkan hukuman selama 97 bulan yang dijatuhkan di pengadilan federal di Albany.
Hukuman itu muncul di tengah gelombang kejahatan kebencian dan ancaman terhadap target Muslim pasca serangan mematikan di California.
Feight, yang menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara, ditangkap bersama Crawford pada tahun 2013 dan didakwa menyusun rencana ntuk melancarkan serangan dengan senjata radiasi mematikan di sebuah masjid di Albany dan sebuah sekolah Muslim di Colonie.
Mereka juga berencana untuk menyerang Gedung Putih, menurut rekaman percakapan mereka pada Mei 2012 yang putar di pengadilan, di mana Crawford menyebut alat pengendali jarak jauhnya itu “Hiroshima dalam saklar kecil.”
Jaksa menjelaskan bahwa Crawford, (51), seorang mantan teknisi di perusahaan General Electric dari Galway, merupakan dalang dari rencana itu. Dia dinyatakan bersalah pada bulan Agustus atas tuduhan menggunakan senjata pemusnah massal, dan mencoba untuk membangun sebuah perangkat penyebaran radiologi berbahaya.
Crawford telah melakukan perjalanan ke North Carolina untuk membahas pendanaan proyek dengan pemimpin Ku Klux Klan yang ternyata merupakan mata-mata dari FBI.
Crawford menghadapi ancaman hukuman penjara selama 25 tahun hingga seumur hidup dan denda $ 2 juta atas dakwaan membangun perangkat penyebaran radiologi berbahaya, serta ancaman penjara seumur hidup atas dakwaan pembuatan senjata pemusnah massal. Dia sedang menunggu untuk menjalani hukuman itu.
(ameera/arrahmah.com)