JAKARTA (Arrahmah.com) – Meski menilai terlambat pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang melibatkan 13 menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II, akan tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pembentukan satgas tersebut.
“Adanya itu memang terlambat, karena undang-undangnya sudah ada 2008 sekarang sudah 2012. Untuk itu, kita mendukung dibentuknya Satgas itu, tetapi MUI juga akan mengefektifkan juga lembaga yang memantau pelaksanaan daripada undang-undang pornografi itu,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membidangi fatwa KH.Ma’ruf Amir, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).
Kiyai Ma’ruf menambahkan, MUI tidak dilibatkan dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, tetapi MUI akan membentuk tim sendiri.
“Lembaga sendiri yang nanti bekerja sama memberi dan mensuplai kemudian juga mendorong supaya gugus tugas bekerja lebih efektif,” tuturnya.
Beliau menilai Undang-Undang Pornografi saat ini masih kontraproduktif, sebab belum ada lembaga yang melaksanakan.
“Seperti gugus tugas itu yang atas perintah undang-undang. Tentu kita ada lembaganya yang nanti kemudian bisa melakukan menyampaikan pendapat, mengusulkan mendorong, supaya gugus tugas bisa bekerja lebih efektif lagi,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, SBY secara resmi membentuk satgas terbarunya, bernama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Hal ini tertuang melalui Peraturan Presiden No 25 tahun 2012.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi ini punya tugas khusus seperti mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Selain itu, bertugas melakukan pencegahan dan penanganan masalah pornografi serta memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi. (bilal/arrahmah.com)