JAWA TENGAH (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Boyolali menggelar kembail persidangan kasus peledakan Bom Elpiji. Ibnu Azis Rifai(20 thn), remaja Boyolali yang merakit dan meledakkan bom di dalam tabung elpiji, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis(2/2). Dia dinilai bersalah mengusai bahan peledak dan mengancam keselamatan jiwa orang lain.
JPU, Sri Harna, menilai Ibnu terbukti bersalah atas kepemilikan bahan peledak sesuai pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951. Harna juga menegaskan perbuatan terdakwa juga dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Pengacara Ibnu, Ali Fahrudin, mengaku kaget dengan tuntutan JPU tersebut. Tuntutan hukuman dua tahun penjara dinilainya terlalu berat untuk kliennya yang masih remaja. Apalagi yang dilakukan kliennya hanyalah semata-mata iseng dan efek ledakannya di areal persawahan sehingga tidak menimbulkan kerugian atau keresahan pada masyarakat luas.
“Yang dilakukan itu hanyalah kreatifitas terdakwa. Tidak ada gejolak, keresahan atau kerugian apapun di tengah masyarakat atas tindakan terdakwa. Selain itu juga jelas-jelas tidak ada korban jiwa atau luka. Poin-poin ini akan kami sampaikan dalam sidang berikutnya yang mengagendakan pembelaan terdakwa,” ujar Ali
Sebelumnya, Ibnu diajukan ke meja persidangan karena diduga telah merakit bom yang kemudian diledakannya usai shalat Idul Fitri, 31 Agustus 2011 lalu. Dia meledakkan bom tabung elpiji tersebut di areal persawahan di dekat rumahnya di Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Nogosari, Boyolali.
bahan-bahan bom rakitan oleh Ibnu dimasukkan ke tabung gas elpiji 3 kg itu kemudian diledakkan. Alat pemicu ledakan adalah sinyal telepon selulernya. Dia mengaku mendapat pengetahuan perakitan dan peledakan bom itu dari seseorang yang dikenalnya di jejaring sosial di internet.(bilal/arrahmah.com)