JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan keprihatinannya mendapati kenyataan bahwa pengguna narkoba di usia remaja yang terus meningkat mencapai 14 ribu jiwa dengan rentang usia 12-21 tahun. Oleh karena itu, KPAI pun bertekad untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi narkoba yang bisa menghancurkan masa depan bangsa.
“Kita bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera melakukan berbagai upaya menanggulangi ancaman narkoba,” ungkap Komisioner KPAI bidang Narkotika dan Kesehatan, Titik Haryati, sebagaimana dilansir detik news, Senin (2/5/2016)
Alasan KPAI menggandeng MUI dikarenakan memiliki jaringan yang kuat hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Nantinya, MUI pusat bisa berkoordinasi dengan seluruh pimpinan di daerah untuk melakukan upaya pencegahan hingga ke tingkat RT dan RW.
Menurut Titik, ketua MUI Ma’ruf Amin memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas narkoba, khususnya terhadap anak-anak. Dengan kerja sama antara KPAI dan MUI ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan, sosialisasi serta edukasi tentang bahaya narkoba pada anak.
“Kita sudah membentuk Gerakan Nasional Anti Narkoba. Saya berharap gerakan ini bisa membantu BNN untuk memerangi narkoba yang semakin membahayakan bangsa,” kata Titik.
Dia juga menegaskan, anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari bahaya narkoba. Anak yang terpapar narkoba penting untuk mendapat rehabilitasi yang khusus diperuntukkan bagi mereka, baik secara fisik maupun psikis.
“Saat ini belum ada rehabilitasi khusus untuk anak. Oleh sebab itu untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergitas antar lembaga untuk menyadari pentingnya rehabilitasi narkoba anak,” sambungnya.
Salah satu agenda kerjanya, mewujudkan rehabilitasi terpadu untuk memulihkan anak yang sudah terlanjut terlibat dalam narkoba. Konsep rehabilitasi terpadu ini mencakup sekolah, klinik, tempat bermain, tempat olah raga, ruang serbaguna, tempat ibadah yang ditujukan untuk mengembangkan potensi fisik dan psikis anak.
(ameera/arrahmah.com)