YERUSALEM (Arrahmah.com) – Pasukan pendudukan “Israel” menembak mati seorang remaja Palestina dalam bentrokan yang meletus ketika tentara tiba untuk menghancurkan sebuah rumah milik warga Palestina yang dituduh telah melancarkan serangan terhadap “Israel”.
Tentara menembaki kerumunan dan mengakibatkan Ahmad Al-Kharoubi (19) terluka parah selama bentrokan dengan pemuda setempat pada Kamis (22/12/2016) di lingkungan Kafr Aqab, Yerusalem Timur yang diduduki, lansir Al Jazeera.
Termasuk Kharoubi, organisasi hak asasi manusia Al-Haq telah mendokumentasikan pembunuhan setidaknya 107 warga Palestina oleh pasukan pendudukan “Israel” atau pemukim ilegal Yahudi.
“Pelaku termasuk tentara (reguler dan polisi perbatasan), pemukim, polisi, penjaga pemukiman, pengawal pemukim, personil keamanan perusahaan swasta, penjaga kereta, unit penyamaran dan penjaga kota,” ujar Tahseen Elayyan dari Al-Haq, mengatakan kepada Al Jazeera.
Seorang juru bicara militer “Israel” mengatakan tentara telah dikirim untuk meruntuhkan rumah Misbah Abu Sbeih (39), seorang warga Palestina yang telah dibunuh oleh tentara pendudukan stelah ia diklaim melakukan penembakan ke kantor polisi di Yerusalem Timur.
“Selama tindakan, tersangka menembak dan melemparkan alat peledak ke arah pasukan ‘Israel’,” klaim juru bicara militer “Israel”.
“Merespon ‘ancaman’ itu, pasukan keamanan melepaskan tembakan ke arah tersangka dan melemparkan bom ranjau yang mengakibatkan kematiannya.”
Kebal hukum
Elayyan berpendapat bahwa tentara pendudukan dan pemukim ilegal yang membunuh warga Palestina tidak ada yang diadili.
“Kebal hukum terus berlanjut,” ujarnya mengacu kepada kasus pembunuhan warga Palestina berusia 17 tahun Muhammad Al-Kusbeh oleh tentara “ISael” di dekat sebuah pos pemeriksaan militer antara Ramallah dan Yerusalem pada 2015 lalu.
Menurut statistik kelompok, hanya 3,5% dari kasus yang dilakukan oleh tentara “Israel” atau pemukim ilegal Yahudi yang merugikan atau membunuh warga Palestina yang akhirnya pergi ke meja hijau.
“Kami yakin sistem peradilan ‘Israel’ tidak berimbang ketika membicarakan hak-hak rakyat Palestina,” tambah Elayyan.
“Sistem ini merupakan bagian dari pendudukan. Tujuan dari apa yang disebut ‘investigasi’ adalah untuk melindungi pelaku.” (haninmazaya/arrahmah.com)