YERUSALEM (Arrahmah.com) – Seorang remaja Palestina berusia 14 tahun dari Yerusalem yang diduduki telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena melempar batu dan bom molotov ke arah pemukiman ilegal “Israel”, ujar laporan Ma’an pada Kamis (3/3/2016).
Pengacara Jihad Al-Jaabari, Muhammad Mahmoud mengatakan Pengadilan Pusat “Israel” juga mewajibkan Al-Jaabari untuk membayar denda sebesar 5.000 shekel yang harus dibayar untuk seorang pemukim “Israel”.
Al-Jaabari ditangkap pada November tahun lalu. Pengacaranya menyatakan ia berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Menurut kelompok hak asasi tahanan Addameer, pada Februari lalu terdapat sekitar 450 anak Palestina yang ditahan di penjara-penjara “Israel”. (haninmazaya/arrahmah.com)