PALESTINA (Arrahmah.com) – Pengadilan “Israel” di Yerusalem pada Rabu (26/4/2017) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang remaja Palestina dengan tuduhan melakukan sernagan penikaman, lapor antor berita Wafa Palestina.
Sumber lokal mengatakan kepada Wafa bahwa Malak Salman (17) dari Beit Safafa di Yerusalem yang diduduki, dituduh oleh pengadilan “Israel” telah “mencoba menusuk warga ‘Israel’ dengan pisau.”
Salman ditangkap oleh pasukan “Israel” pada tanggal 9 Februari 2016 ketika mereka menghentikannya di dekat Gerbang Damaskus Kota Tua (Bab Al-Amoud) dan berusaha memeriksa tas sekolahnya. Sejak saat itu, dia dipindahkan ke penjara “Israel” yang berbeda, terakhir ke penjara HaSharon.
Dia pernah ke pengadilan beberapa kali dan dihukum pada tanggal 17 Februari, namun putusan tersebut ditunda.
Otoritas pendudukan baru-baru ini mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan terjadinya hukuman berat terhadap tahanan Palestina dan anak di bawah umur yang diduga menyerang sasaran “Israel”.
“Israel” saat ini menahan 6.500 warga Palestina di 22 penjara termasuk 29 orang yang ditahan sejak kesepakatan Oslo pada tahun 1993, 13 anggota parlemen dan 57 perempuan Palestina, 13 di antaranya adalah anak di bawah umur. Selain itu 500 warga Palestina lainnya yang ditahan dalam penahanan administratif. (banan/arrahmah.com)