YERUSALEM (Arrahmah.com) – Seorang anak Palestina berusia 14 tahun dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara pada Ahad (17/7/2016) karena diduga menyerang seorang penjaga keamanan “Israel” di Yerusalem pada November lalu.
Moawiya Alqam (14), dituduh mencoba menusuk penjaga keamanan “Israel” di pintu masuk pemukiman ilegal Pisgat Ze’ev, bersama dengan sepupunya yang berusia 12 tahun, Ali Alqam. Ali ditembak 3 kali dan terluka parah dalam insiden itu, lansir IMEMC pada Senin (18/7).
Hukuman diputuskan pada Ahad (17/7) berdasarkan pada kesepakatan pembelaan oleh pengacara Alqam. Kasus ini tidak pergi ke pengadilan.
Selain 6,5 tahun penjara di penjara dewasa, remaja berusia 14 tahun tersebut juga harus menjalani 3 tahun masa percobaan.
Keluarga Alqam juga diperintahkan untuk membayar denda hampir 7.000 USD ke otoritas Zionis, nilai tersebut sama dengan lebih dari satu tahun upah rata-rata untuk warga Palestina. Anak itu didakwa dengan percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam.
Dia adalah salah satu dari ratusan anak Palestina yang saat ini berada di dalam penjara “Israel”. Sebagian besar anak Palestina dipenjara karena tuduhan melempar batu dan menyerang tentara “Israel”. (haninmazaya/arrahmah.com)