JAKARTA (Arrahmah.id) – Akhir-akhir ini pondok pesantren menjadi sorotan. Seorang santri meninggal diduga karena dianiaya oleh rekan atau seniornya sesama santri.
Selain kekerasan fisik, kekerasan secara psikologi dan kekerasan seksual terjadi di pesantren lainnya.
Hal ini menjadi perhatian Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (KPRK MUI).
Karena itu, KPRK MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di pondok pesantren.
Ketua KPRK MUI, Dr Siti Marifah, menegaskan kekerasan dan pelecehan seksual di mana pun khususnya di Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya harus disetop.
Karena itu, Siti Marifah mendorong agar pesantren memperkuat kembali misi mulia yang ada di pesantren dengan melakukan langkah konkret di antaranya melakukan tansiqul harakah atau gerakan bersama.
Langkah konkret lainnya, lanjutnya, adalah dengan melakukan pernyataan sikap bersama untuk menyerukan stop kekerasan dan pelecehan seksual di Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.
Selain itu, ujarnya, melalui restorative justice (keadilan restoratif).
“Setiap pihak bersama-sama menyelesaikan persoalan kekerasan seksual secara proporsional berkeadilan dengan melibatkan ahli yang kredibel seperti psikolog, akademisi dan lainnya,” katanya, dikutip dari mui.or.id, Selasa(6/9/2022).
Siti Marifah mengungkapkan, pihaknya akan membuat role model pesantren sebagai contoh pesantren yang ramah anak. Hal itu harus diiringi kordinasi dengan pemangku kepentingan.
“Nanti akan ditindaklanjuti dengan stakeholder terkait dengan mambuat role model pesantren ramah anak itu seperti apa,” imbuhnya.
Siti Marifah mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Kementrian Agama yang membidangi pesantren, KPPA, lembaga perguruan tinggi terkait untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual.
Siti Marifah menjelaskan, bahwa pihaknya akan melibatkan para ahli yang kredibel seperti psikolog dan akademisi melalui penyiapan pelatihan konselur yang akan melakukan pendampingan di pesantren atau lembaga pendidikan.
(ameera/arrahmah.id)