JAKARTA (Arrahmah.com) – Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai tuntutan massa aksi 1812 sangat masuk akal.
Aksi 1812 digagas oleh Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Aksi 1812 menuntut pembebasan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan juga menuntut pengungkapan kasus tembak mati enam laskar FPI.
“Tuntutan untuk membebaskan Habib Rizieq dan tuntutan bagaimana mengadili eksekutor enam laskar FPI, menurut saya tuntutan ini sangat masuk akal,” ujar Refly dikutip dari channel Youtube-nya, Jumat (18/12/2020).
Terkait dengan pembebasan Habib Rizieq, Refly mengemukakan dua arti pembebasan.
Pertama adalah melepaskan Habib Rizieq yang saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya yang bisa dilakukan aparat, penyidik, atau penegak hukum kapan pun.
Kedua adalah membebaskan Habib Rizieq dari segala tuntutan, tuduhan, dan dakwaan dari segala penersangkaan dengan mengeluarkan SP3 yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
“Kalau misalnya dibebaskan ya berarti harus keluar SP3, secara teknisnya begitu,” kata Refly.
Beberapa kali Refly bahwa penersangkaan Habib Rizieq ini terlalu dipaksakan. Menurutnya, masalah kerumunan seharusnya bisa diselesaikan secara administratif dan juga teguran untuk tidak mengulangi perbuatannya.
(ameera/arrahmah.com)