JAKARTA (Arrahmah.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq atas perkara Petamburan dan Megamendung.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, JPU mengajukan banding setelah majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa memvonis Habib Rizieq dengan hukuman pidana denda Rp20 juta untuk perkara Megamendung dan 8 bulan penjara atas perkara Petamburan.
Terkait hal ini, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, langkah JPU tersebut terkesan hanya ingin memanjang-manjangkan persoalan.
“Terlihat betul JPU sangat bernafsu mengandangkan Habib Rizieq. Karena kenapa? Sebenarnya kalau kita melihat fakta-fakta persidangan, kebetulan saya menjadi ahli, baik di Megamendung, Petamburan maupun di RS ummi. Sesungguhnya kita tahu bahwa banyak fakta yang tak terbukti. Banyak fakta yang tidak bisa membuktikan tuntutan dari JPU,” kata Refly melalui unggahan video di akun youtube-nya, Senin (31/5/2021) malam, sebagaimana dikutip Sindonews.
Sebagai contoh, lanjut Refly, kasus penghasutan yang akhirnya majelis hakim tidak menggunakan Pasal 160 penghasutan tersebut. Demikian penggunaan pasal-pasal lainnya termasuk Undang-undang Organisasi Masyarakat atau Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017, juga tidak digunakan.
“Nah satu-satunya yang digunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini kita sebut dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dalam sidang pun saya mengatakan unsurnya tak terpenuhi juga. Tentunya, rupanya hakim tentu tidak mau melalui JPU atau penegak hukum yang barangkali instrumen-instrumen kekuasan kehilangan muka. Kemudian tetap dihukum walaupun hukumannya ringan,” kata Refly.
Menurut Refly, apabila JPU banding dengan perspektif bahwa Habib Rizieq telah melakukan kejahatan dalam protokol kesehatan. Maka sesungguhnya sangat aneh. Sebab banyak pihak yang melakukan hal yang sama.
“Ya termasuk Presiden Jokowi misalnya, yang terbaru Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Dan banyak pihak lainnya termasuk menantu dan putra Presiden Jokowi sendiri yang disebutkan secara blak-blakan secara jelas oleh Habib Rizieq dalam pembelaanya (pledoi-pledoinya),” ungkapnya.
Untuk itu, Refly menilai kasus Megamendung dan Petamburan seharusnya sudah selesai. Sehingga energi JPU tidak dihabiskan untuk mengejar Habib Rizieq dengan pasal-pasal yang dinilainya sangat konyol.
“Saya sebenarnya berharap (selesai) ya dan ini ideal. Ya, Habib Rizieq kalau pun dihukum ya dihukum dalam 8 bulan itu ideal. Setelah itu silakan dia mungkin bisa dibebaskan, tapi ya kita tahu JPU tidak bertindak mandiri ya. Mungkin dia bertindak atas perintah. Kita tidak tahu mudah-mudahan ujungny baik ya,” ujar Refly.
Sementara itu, Habib Rizieq dan tim kuasa hukum juga memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang Kamis (27/5/2021).
Anggota Tim Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
“Dalam proses mengajukan. Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni,” kata Aziz, Senin (31/5/2021).
(ameera/arrahmah.com)