JAKARTA (Arrahmah.com) – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan penilain terhadap sosok hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Lewat sebuah video yang ia unggah di kanal Youtubenya, Refly membacakan penjelasan tentang sosok hakim bernama Khadwanto tersebut.
Refly kemudian mengutip sebuah hadis tentang 3 jenis hakim, dimana ada hakim yang akan masuk surga dan ada juga yang akan masuk neraka.
“Menurut hadis riwayat Abu Daud yang saya bacakan yang juga banyak dikutip, maka hakim itu ya kategorinya tiga, dan dua masuk neraka ya,” jelas Refly.
“Satu, hakim yang pandai dan adil, dia pandai dan adil memutus, itu yang masuk surga, yang kedua yang masuk neraka adalah hakim yang pandai yang tahu hukumnya tapi memutus tidaka adil, itu masuk neraka menurut hadis, nah yang ketiga, hakim yang bodoh, tidak cukup pengetahuannya, pasti memutusnya juga tidak benar,” lanjutnya.
Refly mengungkapkan, ia tidak sedang menghakimi hakim Khadwanto ada di posisi hakim yang akan masuk surga atau neraka. Ia hanya sedang mengingatkan bahwa di pundak seorang hakim terdapat beban tentang penegakkan keadilan.
“Saya tidak mau menyebut di ranah mana hakim Khadwanto, bukan urusan kita untuk menghakimi, untuk mengingatkan saja bahwa di pundak seorang hakim itulah keadilan dipanggul, dan kalau dia bertindak adil di dunia ini ya tentu dia jadi hakim surga,” tegasnya.
Refly Harunjuga mengatakan, dirinya terkesan dengan hakim Khidwanto karena pembawaannya yang tenang saat memimpin sidang.
“Soal Khadwanto ini sebenarnya saya punya pengalaman. Saya terkesan dengan hakim Khadwanto,” kata Refly.
“Mengapa terkesan? Kalau dibandingkan dengan hakim yang kemarin menghukum Habib Rizieq dengan hukuman 8 bulan, hakim Khadwanto ini jelas lebih dingin, lebih tenang, mungkin karena berasal dari kultur mayoritas,” jelasnya.
Refly menilai, Khadwanto sangat tenang dan dingin saat membacakan vonis mebacakan vonis 4 tahun pada Habib Rizieq atas perkara yang dinilai ringan.
Saking tenang dan dinginnya, Refly menyebut hakim Khadwanto mirip dengan sosok algojo bertangan dingin.
“Lebih tenang, bahkan cenderung dingin, ketika menjelaskan bahwa hakim bermusyawarah, hukumannya 4 tahun, dia dengan lemah lembut, seperti apa ya, algojo yang bertangan dingin ya,” kata Refly.
“Menghukum 4 tahun untuk sebuah perkara ringan, dengan tenang saja, padahal orang yang dihukum itu ya pasti lah merasa diperlakukan tidak adil,” lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran terhadap profil Khadwanto di situs resmi PN Jaktim, haki, Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b, dengan NIP: 196601121992121001.
Hakim Khadwanto cuma lulusan sarjana. Kemudian, gelar yang tertera pada profilnya hanya SH saja alias Sarjana Hukum.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur dalam keputusannya memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi.
Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan berita bohong dan memunculkan keonaran.
Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis (24/6/2021)
(ameera/arrahmah.com)