KABUL (Arrahmah.id) – Federasi Internasional Pembela Hak Asasi Manusia dalam sebuah pernyataannya menyerukan kepada komunitas internasional dan organisasi-organisasi hak asasi manusia non-pemerintah untuk mencegah pengusiran para pengungsi Afghanistan oleh Pakistan.
Organisasi ini dalam sebuah surat terbuka mendesak pencegahan deportasi para aktivis hak-hak sipil, mantan pejabat militer dan beberapa individu lainnya, yang berada dalam bahaya di Afghanistan.
Organisasi ini juga menyampaikan kritik atas penundaan dalam penerbitan visa bagi para pengungsi Afghanistan dan lambatnya pemprosesan kasus-kasus suaka oleh Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).
“UNHCR tidak berkomitmen terhadap tanggung jawabnya,” kata Ehsan Khan, seorang pengungsi Afghanistan, lansir Tolo News (27/11/2023).
Hal ini muncul ketika Konsul Imarah Islam di Karachi, Abdul Jabar Takhari, mengatakan bahwa berbagai upaya sedang dilakukan untuk meringankan tantangan yang dihadapi oleh para pengungsi Afghanistan yang memiliki dokumen legal.
“Kami telah mencoba melakukan kontak dengan pemerintah Sindh untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh warga Afghanistan yang memiliki kartu [PoR],” kata Takhari.
Sementara itu, para pengungsi Afghanistan yang telah dideportasi oleh Pakistan mengatakan bahwa mereka khawatir dengan datangnya musim dingin.
Bibi Nazo tinggal bersama 10 anggota keluarganya di sebuah tenda di Kabul.
Dia meminta bantuan.
“Mereka menahan orang-orang Afghanistan di dalam penjara sementara anak-anak kami di rumah. Kami menghadapi kesulitan yang berat,” katanya.
“Mereka hanya membantu 10.000 orang Afghanistan di perbatasan, sementara saya memiliki 13 anggota keluarga,” kata Abdullah, seorang pengungsi yang dideportasi.
Pemerintah Pakistan telah mengumumkan kebijakan baru, yang menyerukan agar lebih dari 1,73 juta pengungsi Afghanistan meninggalkan negara itu. (haninmazaya/arrahmah.id)