PALU (Arrahmah.com) – Tiga daerah di Sulawesi Tengah dinyatakan tidak layak huni karena rawan likuifaksi atau proses pencairan tanah.
Ketiga daerah itu adalah Desa Jono Oge yang berada di Kabupaten Sigi, kemudian pemukiman Balaroa dan Petobo yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pernyataan tersebut merupakan hasil keputusan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan bahwa rapat koordinasi memutuskan ketiga daerah itu akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau, dan akan dibangun semacam monumen peringatan.
“Lokasi BTN Balaroa, Petobo, dan Jono Oge akan ditutup dan dijadikan ruang terbuka hijau, serta menjadi memori park atau tempat bersejarah dan akan dibangun monumen pada lokasi tersebut,” katanya di Kantor Pusat BNPB, kawasan Rawa Mangun, Jakarta Timur, Jumat (9/10).
Sedangkan bagi warga di tiga daerah itu yang selamat, pemerintah daerah akan menyiapkan lokasi baru yang aman dari proses likuifaksi.
Nantinya, di lokasi tersebut akan dibangun hunian sementara (Huntara) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pembangunan hunian tetap akan dilakukan. Bupati dan walikota agar menyiapkan lokasi tanah untuk pembangunan rumah masyarakat,” imbuhnya.
Rapat koordinasi berlangsung di Palu dan dihadiri oleh Kepala Posko Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Mayjen TNI Tri Suwandono, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ermi Widyatno, perwakilan BNPB, perwakilan Badan SAR Nasional (Basarnas), Bupati Kabupaten Sigi Irwan Lapata, Walikota Palu Hidayat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
(ameera/arrahmah.com)