PARIS (Arrahmah.com) – Ratusan ribu warga Prancis turun ke jalan-jalan pada Sabtu (17/11/2012), untuk memprotes rencana pemerintah yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis di negara yang terletak di selatan Eropa itu.
Lebih dari 200.000 warga Prancis ikut serta dalam demonstrasi di beberapa kota untuk menentang rencana pelegalan hubungan haram tersebut.
“Saya di sini sama seperti yang lainnya, sama dengan orang-orang Protestan, Katolik, Muslim, para ahli filsafat,” dalam menentang pernikahan sesama jenis, kata Kardinal Philippe Barbarin, dikutip Reuters.
“Pesan ini untuk para politisi agar debat digelar terkait masalah fundamental ini.”
Para demonstran membawa spanduk-spanduk yang menyeru pemerintah Presiden Francois Hollande untuk melindungi pernikahan normal antara wanita dan laki-laki.
“Jangan ganggu pernikahan sipil,” “semuanya terlahir dari persatuan antara seorang pria dan seorang wanita” dan “seorang ayah+seorang ibu bagi semua anak-anak” bunyi di antara spanduk yang dibawa para demonstran.
Pemerintahan yang dipimpin oleh presiden Sosialis ini menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) pada awal bulan ini yang melegalkan pernikahan sesama jenis di Prancis.
RUU yang akan diperdebatkan oleh Majelis Nasional Prancis pada Januari mendatang ini, akan memberikan hak bagi pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.
RUU ini telah memicu kemarahan besar di Prancis, berbagai komunitas agama menentang keras keputusan ini, termasuk Vatikan juga mendukung penentangan ini.
Para demonstran memperingatkan bahwa pelegalan pernikahan sesama jenis akan merusak kehidupan berkeluarga di Prancis.
“Ini memalukan, pemerintah ingin melembagakan sebuah kebohongan negara dengan menyembunyikan fakta bahwa dasar setiap anak adalah seorang ayah dan ibu (pria dan wanita),” kata Jean-Marie Barbiche, yang datang bersama isterinya dan empat anaknya, kepada AFP.
Jika Prancis benar-benar melegalkan pernikahan sesama jenis, maka Prancis akan menjagi negara ke-12 di dunia yang melegalkan hubungan haram ini.
Pernikahan sesama jenis telah diberi izin di Argentina, Belgia, Kanada, Denmark, Iceland, Belanda, Norwegia, Portugal, Afrika Selatan, Spanyol dan Swedia. (siraaj/arrahmah.com)