DHAKA (Arrahmah.com) – Ratusan ribu Muslim Dhaka berunjuk rasa di ibukota Bangladesh pada Sabtu (6/4/2013), menuntut pemerintah membuat undang-undang anti-penghujatan untuk menghukum orang-orang yang menghina Islam.
Secara terpisah, anggota kelompok, Hifazat-e-Islam, bentrok dengan polisi dan aktivis pro-pemerintah di distrik luar ibukota. Seorang pendukung partai yang berkuasa tewas dalam bentrokan itu.
Akibat dari bentrokan itu, jalan diblokir, layanan kereta api dan bus dihentikan, hal ini praktis memutus Dhaka dengan seluruh negara.
Namun, ratusan ribu anggota Hifazat-e-Islam berhasil bergabung dalam barisan pengunjuk rasa, sebagian besar dari mereka berpakaian putih.
Unjuk rasa tersebut tetap berlangsung meskipun ada sekitar 25 kelompok liberal dan sekuler yang mengecamnya, seperti dikutip Associated Press.
Unjuk rasa besar di Dhaka terjadi di tengah peningkatan keamanan di ibukota dan di tempat lain di Bangladesh setelah anggota blogger Hifazat-e-Islam disebut ateis.
Para blogger, yang membantah bahwa mereka adalah ateis, menuntut hukuman mati bagi mereka yang terbukti bersalah melakukan kejahatan perang selama perang kemerdekaan tahun 1971 melawan bangsa Pakistan.
Pihak pro-pemerintah menuduh bahwa kelompok Islam “garis keras” tersebut bukan ingin melindungi Islam, melainkan ingin membantu membebaskan pemimpin partai Jamaat-e-Islami yang ditahan.
Pada bulan Februari, pengadilan memutuskan hukuman mati kepada seorang pemimpin senior partai Jamaat-e-Islami. Keputusan itu memicu bentrokan antara aktivis oposisi dan polisi yang mengakibatkan lebih dari 70 orang tewas.
Namun Hifazat-e-Islam membantah tuduhan itu dan mengatakan bahwa unjuk rasa ini adalah unjuk rasa non-politik dan tidak selaras dengan oposisi.
Kelompok ini mendaftar 13 tuntutan, termasuk mengembalikan “kepercayaan mutlak dan iman kepada Allah SWT” dalam konstitusi negara, yang selama ini sekuler, dan menjalankan hukum yang mengatur hukuman mati bagi yang memfitnah dan menghina Allah SWT, Islam dan Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wa Sallam.
Tuntutan lain kelompok ini ialah melarang “semua budaya asing, termasuk percampurbauran antara pria dan wanita yang bukan muhrim.” (banan/arrahmah.com)