JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel diskotek Golden Crown yang berlokasi di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Sabtu (8/2/2020) dan izin usaha operasionalnya dicabut.
Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama menyatakan, penyegelan didasari surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Adapun dasar hukum yang kita kenakan adalah yang pertama adanya surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif nomor Nomor 432/-1.751.21 tanggal 7 Februari 2020,” ucap Herry di Jakarta, Sabtu (8/2), lansir VIVA.
Herry mengungkapkan, tindakan penyegelan ini didasari keputusan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu karena adanya temuan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“Keputusan Kepala Dinas penanaman modal atau PTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT Mahkota ke Taman Santosa,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional diskotek Golden Crown. Izin usaha sudah dicabut atas nama PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha. Keputusan diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Tindakan penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari razia Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menemukan ratusan pengunjung positif narkoba.
Temuan ini diperoleh setelah BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan razia tes urine pada Kamis (6/2/2020) dini hari.
Razia tes urine dilakukan di dua tempat hiburan malam di Jakarta yakni di diskotek Golden Crown di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat dan diskotek Vanue di Kemang, Jakarta Selatan.
Di diskotek vanue, BNNP DKI mengecek urin 105 pengunjung diskotek. Ditemukan satu orang positif narkoba.
Sedangkan di diskotek Golden Crown BNNP DKI Jakarta mengecek 184 pengunjung.
“Dari 184 pengunjung sebanyak 107 orang terindikasi positif menggunakan narkoba,” kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari, Kamis (6/2/2020).
Pengunjung yang positif narkoba terdiri dari 44 wanita dan 63 pria. Diduga para pengunjung tersebut telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Saat ini seluruh pengunjung yang terindikasi positif menggunakan narkoba dibawa ke BNNP DKI untuk pemeriksaan lanjutan dan mengikuti assesment,” ujar Arman, lansir Tribunnews.
Puluhan Satpol PP langsung mendatangi diskotek Crown yang terletak di Plaza Glodok pukul 10.00 WIB.
(ameera/arrahmah.com)