JAKARTA (Arrahmah.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, secara keseluruhan sebanyak 157 pegawainya telah mengundurkan diri.
Menurut Ali, jumlah pegawai yang mengundurkan diri atau keluar meninggalkan KPK itu terjadi sejak 2016 hingga September 2020.
“Berdasarkan data jumlah pengunduran diri pegawai (keluar dari KPK) pada 2016 sebanyak 46 yang terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30. Kemudian pada 2017 sebanyak 26 orang, terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26//9/2020).
“Pada 2018 sebanyak 31 orang, terdiri dari 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap. Pada 2019 sebanyak 23 terdiri dari14 orang pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap. Pada 2020 (Januari-September) 31 orang terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap,” jelasnya.
Menurut Ali, KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di komisi anti rasuah.
Ali menjelaskan, sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri atau keluar dari KPK merupakan hal yang wajar. Hشم yang sama juga terjadi di banyak organisasi atau lembaga.
Dirinya menambahkan, pengunduran diri para pegawai tersebut beragam, namun lebih banyak karena alasan ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK.
Menurutnya, keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama adalah pilihan yang dapat dipahami, pilihan tersebut pun diakuinya tidak mudah.
(ameera/arrahmah.com)