JAKARTA (Arrahmah.com) – Seniman sekaligus aktivis perempuan Ratna Sarumpaet melakukan roadshow ke sejumlah daerah di Indonesia untuk berdiskusi soal rancangan undang-undang (RUU) tentang peradilan agama bidang perkawinan yang mengatur sanksi bagi perkawinan siri.
“Saya menjadi pembicara dalam roadshow ke sejumlah daerah di Indonesia untuk berdiskusi soal nikah siri,” kata Ratna Sarumpaet kepada ANTARA di Jakarta, Senin (22/2).
Ratna menjelaskan, beberapa daerah yang telah ia kunjungi adalah Ternate, Ambon dan Bali.
“Rencananya akan ada beberapa daerah lagi, tapi belum bisa dipastikan karena baru rencana,” katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil diskusi bersama para aktivis perempuan dan anak di sejumlah daerah diketahui bahwa masyarakat di sana sependapat jika undang-undang (RUU) tentang peradilan agama bidang perkawinan yang mengatur sanksi bagi perkawinan siri diperlukan di Indonesia.
“Draf RUU menyebutkan jika orang menikah harus mencatatkan perkawinannya, jika tidak dicatat baru dianggap melanggar pidana, dan menurut saya ini tidak perlu dikaitkan dengan soal agama,” katanya.
Ia juga menambahkan, peraturan tersebut akan menjadi kontrol bagi pernikahan siri yang selama ini dinilai merugikan perempuan dan anak.
Sementara itu, Draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mut`ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat.
RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan di luar pengadilan, melakukan perzinaan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah yang dilakukan orang yang tidak berhak.
Ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara berkisar dari enam bulan hingga tiga tahun. (ant/arrahmah.com)