JAKARTA (Arrahmah.com) – Ternyata tongkrongan anak muda “Sevel” beberapa kali digeruduk masyarakat karena menjajakan miras hingga 24 jam. Di Tanjung Duret, Jakarta Barat (10/5/2013), misalnya, puluhan jamaah majelis taklim mendatangi mini market untuk merazia penjualan minuman keras. Mereka bukan mensweeping, tapi memberikan peringatan kepada minimarket tersebut agar tidak menjual minuman keras.
Sebelum Sevel itu berdiri di sekitar lingkungan itu, ternyata antara warga dengan pemilik supermarket tersebut pernah membuat kesepakatan: tidak menjual miras. Meski ada kesepakatan, kesepakatan itu dilanggar. Sang pemilil Sevel tetap saja menjual miras.
Di Pejaten, Seven Eleven Pejaten, Jaksel juga “dikepung” warga karena dinilai menjual minuman keras dengan alkohol yang kelewat batas. Warga lalu menempelkan kertas karton berukuran 60 x 40 cm bertuliskan ‘Bangunan Ini Disegel oleh Warga Pejaten Barat karena tidak memiliki IMB’. “Ada minuman keras yang kadar alkoholnya cukup tinggi. 4-5 persen. Mau dibawa kemana generasi kita,” ujar salah seorang warga yang demo.
Kemudian ada petisi Tolak Seven Eleven Jual Miras di Samping UIN Jakarta. Bunyi petisi itu sebagai berikut:Lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta resah sejak awal September 2012 ketika minimarket Seven Eleven (Sevel) membuka cabang di ruko di samping Kampus UIN Jakarta.
Meskipun penolakan sudah datang dari masyarakat sekitar, namun pihak Sevel senantiasa beralasan memiliki izin dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan yang melegalkan Sevel untuk menjual miras golongan A dengan kadar ethanol 1% – 5%.
Namun demikian, melalui petisi ini kami menolak penjualan miras oleh Sevel di samping UIN Jakarta dengan beberapa alasan, yakni:
1. Sevel di samping UIN Jakarta adalah ilegal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.53/2008 tentang Pedoman Penataan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan, setiap minimarket harus ada rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Sedangkan, Kepala Disperindag Kota Tangsel, Muhammad menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin apa pun. Termasuk Sevel di samping UIN Jakarta yang tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM), dan HO (izin gangguan). (Jurnal Nasional, Rabu, 10 Oktober 2012)
2. Sevel di samping UIN Jakarta menyalahi Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan
Dalam Pasal 5 Ayat 2 Bab IV Keputusan Presiden No.3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol disebutkan larangan mengedarkan dan menjual miras di tempat yang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya. Padahal Sevel di samping UIN Jakarta itu berdempetan dengan kampus dan juga berada di depan Masjid Fathullah.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 33 Bab VI Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
3. Sevel di samping UIN Jakarta ditolak Rektor, mahasiswa dan masyarakat sekitar.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat menyatakan dukungan kepada masyarakat sekitar Kampus UIN yang menolak keberadaan minimarket Sevel.
Sebelumnya, elemen mahasiswa, masyarakat sekitar dan komunitas para pedagang setempat juga menyatakan penolakan terhadap Sevel di samping UIN Jakarta. Mereka mengajukan tuntutan agar Sevel tersebut tidak menjual miras, tidak buka 24 jam dan tidak mengadakan live music. (Tangsel Pos, 25 September 2012)
Kami mengajak kepada seluruh mahasiswa dan alumni UIN Jakarta serta masyarakat Indonesia yang peduli terhadap jalannya kehidupan pendidikan yang sehat tanpa pengaruh buruk miras untuk turut serta dalam gerakan petisi ini.
Buktikan dukunganmu. Paraf Petisis ini, sekarang!
Berdasarkan data Pemprov DKI, pada Februari 2012, Disparbud DKI bersama Biro Perekonomian melakukan evaluasi keberadaan restoran Seven Eleven yang beroperasi 24 jam. Terlebih, belakangan diketahui, dari 57 gerai Sevel yang tersebar di lima wilayah kota DKI Jakarta, hanya terdapat 15 gerai yang izinnya lengkap.
(voaislam/arrahmah.com)