JAKARTA (Arrahmah.id) – Di media sosial, klaim soal menerima uang palsu dari mesin ATM lagi ramai. Beberapa di antara netter menyebut dirinya mendapatkan uang palsu tersebut saat tarik tunai.
“hati hati ya kalo ambil duit di atm, ini bapak aku ngambil dari atm ternyata dapet nya yang palsu. Dan bapak aku gasadar, tadi dipake belanja tapi ditolak ternyata palsu,” ujar salah satu netizen di X.
Sontak saja pernyataan ini membuat opini publik terpecah. Ada yang percaya, tapi ada juga yang meragukan.
Kepada detikINET, Dicky Kartikoyono Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa sejumlah aspek penting yang diterapkan oleh BI dalam menjaga peredaran uang di masyarakat. Pertama, sebagai prinsip utama, semua bentuk peredaran uang oleh perbankan harus aman dan bersih dari uang palsu, termasuk melalui ATM.
“Di luar uang baru, semua uang yang diedarkan BI kepada perbankan, telah dilakukan sortasi melalui mesin yang mampu mengidentifikasi jenis kertas uang dan uang palsu,” jelas Dicky melalui pesan singkat, Jumat (3/1/2025), dikutip dari Detik.com.
Untuk pengedaran uang oleh perbankan, termasuk ATM, bank-bank dapat menggunakan uang yang ada dalam khazanah atau inventory-nya sendiri.
Semua sesuai dengan manajemen kas mereka sendiri. Jadi, tidak semua uangnya berasal dari BI. Di sini, mereka juga wajib melakukan sortasi dan identifikasi uang yang akan diedarkan ke masyarakat, termasuk melalui ATM.’
“Penggunaan mesin tersebut juga wajib dilakukan oleh perbankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam manajemen pengedarannya, bank-bank banyak menggunakan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang dapat membantu pengisian ATM dan distribusi uang. Mereka pun wajib melakukan sortasi dan identifikasi uang tunai yang akan diedarkan mengunakan mesin khusus.
“Dari ke 5 prinsip utama di atas, dapat kami sampaikan bahwa secara teknologi saat ini mesin ATM, CDM maupun CRM dapat mengenali fitur keaslian uang Rupiah. Selanjutnya Bank Indonesia mengatur secara khusus pihak yang diberikan ijin untuk melakukan aktivitas pengolahan Uang Rupiah meliputi pengisian, pengambilan dan/atau pemantauan kecukupan uang Rupiah pada mesin ATM, CDM, dan/atau CRM, sehingga kecil kemungkinan ditemukan uang palsu dari mesin ATM yang digunakan masyarakat,” tambah BI.
Mesin CDM (Cash Deposit Machine) digunakan untuk melakukan setor tunai, sementara mesin CRM (Cash Recycling Machine) merupakan pengembangan dari CDM yang menggabungkan fungsi ATM dan CDM. Dengan kata lain, CRM adalah mesin yang memungkinkan pengguna setor dan tarik tunai.
(ameera/arrahmah.id)