Sidang lanjutan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9). Agenda sidang diisi dengan mendengarkan keterangan saksi dari petugas jaga Pos Polisi Monas Timur Mugiyono, dan Direktur Wahid Institute Ahmad Suaedi.
Kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelum break sholat Dzuhur memaparkan kronologis terjadi peristiwa bentrokan di Monas. Dari pemaparan Saksi Mugiyono yang merupakan petugas Pospol Monas Timur, dirinya mengaku telah berupaya mencegah agar massa AKKBB tidak membentangkan spanduk yang bertuliskan “Stop Kekerasan dalam Beragama”, hal ini dimaksudkannya agar tidak memancing kemarahan massa dari kelompok Islam.
“Saya sudah minta Ketuanya untuk menggulung spanduk itu, supaya tidak memancing agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tapi akhirnya kejadian juga, ” katanya di sela-sela persidangan.
Petugas Pospol itu juga mengaku tidak mengenal dengan Habib Rizieq, dan tidak tahu menahu tentang isi ceramahnya yang menjadi persoalan, karena dianggap sebagai pemicu munculnya aksi kekerasan oleh massa FPI.
Menanggapi berbagai keterangan saksi dalam persidangan, Habib Rizieq Shihab menegaskan, apa yang dipaparkan saksi tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan dakwaan terhadap dirinya.
“Saya hanya ingin menanggapi satu saja, apa yang disampaikan itu tidak ada hubungannya dengan saya selaku terdakwa dalam kasus ini, ” ujarnya.
Sementara itu, saksi dari kelompok AKKBB, Ahmad Suaedi mengungkapkan, dalam persidangan bahwa dalam peristiwa Monas ada anggota FPI yang memukul ibu-ibu dan anak-anak.
Dengan serentak saja anggota FPI yang hadir dalam persidangan yang semula tenang, langsung berteriak dan mengumandangkan takbir. Majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap langsung mengancam akan menghentikan sidang jika suasana tidak kembali tenang.
Seperti sebelumnya, penjagaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih terlihat ketat. Personel kepolisian terus berjaga-jaga, mereka antara lain berasal dari Polres Jakarta Pusat, Polsek Gambir, Polsek Sawah Besar dan Polda Metro Jaya. Mereka tersebar di pintu masuk gedung PN Jakarta Pusat, di depan dan di sekitar ruang sidang MR Wirjono Prodjodikoro, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat.
Sedangkan untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan, pengunjung sidang diperiksa satu persatu. Mereka yang masuk ke ruang sidang harus menunjukkan kartu identitas.Di luar pengadilan, terdapat lima truk mobil polisi dan satu water cannon. Meski ada lima truk polisi, arus lalu lintas di Jl Gadjah Mada lancar.[Hanin Mazaya/Eramuslim]