JAKARTA (Arrahmah.com) – Meskipun sempat meralat fatwanya tentang arah kiblat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menyarankan untuk mengubah arah masjid. Menurut MUI, umat Islam hanya perlu mengubah safnya saja.
Dalam situs resminya beralamat di www.mui.or.id, MUI mengatakan, pergeseran saf sholat ke arah kanan memang akan membuat sedikit ruang
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yakub, pergeseran saf sholat ke arah kanan memang akan membuat sedikit ruang terbuang. “Tapi itu agar ibadah kita lebih sempurna,” kata Aminuddin.
Karenanya, umat Islam tidak khawatir mengenai sah atau tidaknya salat yang dilakukan sebelum fatwa penggeseran arah kiblat, dari Barat ke Barat laut (25 derajat dari Barat).
“Salat kita yang kemarin tetap sah. Para ulama juga sudah ijtihad kalau kita menghadap ke kiblat. Dan Barat Lautlah kiblat bagi umat muslim di Indonesia,” tambahnya.
Menurut Aminuddin, masyarakat juga dapat menggunakan kompas sebagai panduan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses www.qiblalocator.com untuk mengetahui letak pasti pergeseran arah kiblat di setiap daerah.
Sebelumnya, MUI sempat meralat fatwanya tentang arah kiblat dengan mengeluarkan fatwa baru yang menyatakan arah kiblat berubah dari barat menjadi barat laut.
“Kita sempurnakan, sekarang jadi Barat Laut. Ada penyempurnaan dari terapan teknolgi,” kata Aminuddi Yakub Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Anwar Ibrahim di Tvone, Kamis (15/7/2010).
MUI sendiri mengaku, sebenarnya pihaknya akan memplubikasikan, tapi keburu terekspose media.(hdytlh/arrahmah.com)