JAKARTA (Arrahmah.com) – Kebijakan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji sebesar Rp 3.959 per kg untuk kemasan 12 kg pada 1 Januari 2013 kemarin sesungguhnya tidak mengejutkan.
Karena publik sudah menduga bahwa pemerintah akan menganulir kebijakan tersebut. Terbukti, kemarin kenaikan harga itu direvisi menjadi Rp 1.000 per kg.
“Semua orang sudah dapat membaca jalan cerita kebijakan Pertamina menaikkan harga elpiji tersebut. Dari sinetron tersebut, muncul pahlawan kesiangan yang seolah-olah berjasa. Kita semua paham dan dapat memaklumi sinetron awal tahun tersebut dan memang lucu sekali jalan ceritanya, termasuk sinetron BPJS,” jelas anggota DPR komisi V Saleh Husin, rilis Rmol Selasa (7/1/2014).
“Di tahun politik, berbagai cara diupayakan untuk menggapai citra. Namun karena hal ini dilakukan berulang kali, maka masyarakat menjadi muak dan antipati,” tambahnya.
Sebelumnya, tak berselang lama setelah ditetapkan, SBY juga mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres Nomor 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara pada Senin (20/12/2013) lalu.
Mestinya di akhir masa jabatan, kata Saleh, pemerintah bekerja ikhlas membawa masyarakat keluar dari keterpurukan dan kesulitan ekonomi serta maju bersaing dengan negara-negara lain untuk mencapai masyarakat yang sejahtera.
“Tidak perlu lagi berburu citra yang tidak bermanfaat buat masyarakat banyak,” tuptupnya. (azm/m1/arrahmah.com)