PADANG (Arrahmah.com) – Dana kompensasi yang dinamakan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan atas kenaikan harga BBM itu. Jika boleh memilih, warga memilih tak menerima bantuan asal BBM tak naik.
PSKS sebagai kopensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai dibagikan untuk beberapa daerah. Namun kebahagiaan penerima dana PSKS yang hanya Rp400.000 untuk dua bulan itu tak bertahan lama, karena dana yang diperoleh tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat kenaikan harga BBM.
Mengutip Haluan, salah seorang pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Agam, MS Marajo mengatakan, kenaikan harga barang akibat naiknya harga BBM justru semakin mempersulit hidup masyarakat banyak. Betapa tidak, seluruh kebutuhan masyarakat melonjak tajam, sementara penghasilan tidak bertambah.
Dia menilai PSKS justru sebaliknya malah menyusahkan masyarakat berbanding terbalik dengan nama program tersebut simpanan keluarga sejahtera. Pemerintah sudah memposisikan dirinya sebagai pedagang kepada masyarakat. Saat ini azas yang dikedepankan adalah keuntungan bukan lagi kemaslahatan bagi rakyat.
“PSKS hanya menjangkau sebagian masyarakat miskin. Sementara jumlah masyarakat kita yang hidup di bawah garis kemiskinan jutaan orang. Sebagai masyarakat saya turut merasakan sulitnya hidup saat ini,” jelasnya.
Kepala Kantor Pos Cabang Bukittinggi, Lusmiati mengatakan, penerima program simpanan keluarga sejahtera di Kabupaten Agam mencapai, sekitar 25.858 orang. Untuk Sabtu dan Minggu penyaluran khusus dilakukan di kantor pos di wilayah Kota Bukittinggi. Sementara penerima bantuan PSKS di Kabupaten Agam bakal menerima mulai, Senin (23/11).
” Penerimaan tidak bisa serentak, sesuai dengan kesiapan kantor pos di wilayah tersebut, saat ini kita sudah menjadwalkannnya. Untuk Senin pencairan sudah kita lakukan pada Kecamatan Empat Koto, Kecamatan Canduang, dan Kecamatan Banu Hampu, meliputi sekitar 10 nagari di Kabupaten Agam. Kantor pos menargetkan penyaluran dana PSKS kepada masyarakat paling lambat sudah rampung 2 Desember,” ungkapnya.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Agam, M Khudri mengatakan, pihaknya bakal melakukan monitoring pada setiap kecamatan terkait penyaluran dana tersebut. Dikatakannya, berdasarkan data BPLS tahun 2011 jumlah KK miskin di Kabupaten Agam mencapai 28.829 orang. Ia berharap penyaluran bantuan PSKS yang dilakukan pada setiap kecamatan bisa berjalan dengan baik dan aman.
Di Kota Solok, dana PSKS juga sudah mulai dicairkan. Cuma saja, kebahagiaan masyarakat penerima hanya sekejap. Setelah itu, wajah mereka perlahan berubah masam dan kecut. Uang Rp 400 000 yang seharusnya bertahan dalam kantong sampai akhir Desember itu, kini mulai menipis.
“Separuh dari uang itu sudah habis saya belikan untuk membeli sembako,separuhnya lagi saya simpan untuk kebutuhan mendesak,”ujar Lainda lirih.
Kalau boleh memilih kata Linda,ia akan memilih tidak menerina dana PSKS dengan catatan BBM tidak naik. Uang Rp200.000 per bulan itu sangat tak sepadan dengan kenaian harga bahan pokok.Namun apa boleh buat,sebagai orang kecil ia pasrah dengan keputusan pemerintah.
Hal yang sama juga dirasakan tetangga sebelah rumahnya, Susi (26). Ibu rumah tangga ini sangat bersyukur dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 200. 000 per bulan itu. Akan tetapi bila disuruh memilih,Susi lebih memilih tak mendapatkan bantuan itu asalkan BBM tak naik.
Hal senada juga diungkapkan Rita (27) masih tetangga Linda, petani penggarap ini mengaku berterimakasih kepada pemerintah yang memberikan dana PSKS, namun masih sangat kurang. Dana sebanyak itu tidak dapat dimanfaatkan untuk dijadikan modal usaha.
Doa Rasulullah
Rasulullah saw. secara khusus mendoakan pemimpin yang membuat susah umat Islam. Dari Aisyah Rhadhiyallahu anha,beliau berkata: Rasulullah Shallalahu alihi wa sallam bersabda:
« اللَّهُمَّ مَن ْوَلِيَ مِنْ أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِن أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِم ْفَارْفُقْ بِهِ »
Ya Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu dia memberatkan/menyusahkan mereka, maka beratkan/susahkan dia; dan barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu dia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dia dengan baik.(HR Ahmad dan Muslim)(azm/haluan/arrahmah.com)