RABAT (Arrahmah.com) – Raja Maroko Mohammed VI pada Jumat (10/9/2021) menunjuk pengusaha Aziz Akhannouch untuk memimpin pemerintahan baru setelah National Rally of Independents (RNI) mengalahkan partai Islami yang telah lama berkuasa dalam pemilihan parlemen.
Raja menunjuk Akhannouch sebagai “kepala pemerintahan dan menugaskannya untuk membentuk pemerintahan baru”, menyusul pemilihan Rabu (8/9), sebuah pernyataan dari istana mengatakan.
RNI memenangkan 102 dari 395 kursi parlemen, mengalahkan Partai Keadilan dan Pembangunan Islam (PJD), yang telah memimpin koalisi pemerintahan selama satu dekade tetapi hanya meraih 13 kursi, menurut hasil yang dirilis oleh kementerian dalam negeri.
Akhannouch memuji hasil itu sebagai “kemenangan bagi demokrasi.”
Pengusaha miliarder – senilai US$2 miliar menurut Forbes – telah memimpin RNI sejak 2016.
Partainya dianggap dekat dengan istana dan telah menjadi bagian dari semua pemerintahan koalisi selama 23 tahun terakhir, kecuali selama periode singkat antara 2012 dan 2013.
Setelah kemenangannya, Akhannouch berjanji untuk memperbaiki kondisi warga Maroko, di mana ketidaksetaraan sosial yang mengakar telah diperburuk oleh pandemi.
“Komitmen utama partai adalah bekerja dengan sungguh-sungguh selama kita menikmati kepercayaan warga, untuk meningkatkan kehidupan sehari-hari mereka, untuk mencapai aspirasi mereka dan mendapatkan kembali kepercayaan pada perwakilan mereka,” katanya.
Ekonomi menyusut 7,1 persen pada 2020 dan tingkat kemiskinan melonjak hingga 11,7 persen selama lockdown, kata lembaga statistik Maroko pada April.
Partai Akhannouch dilansir menempati urutan pertama dalam pemilihan lokal, memenangkan 9.995 dari 31.503 kursi, dan pemilihan regional dengan 196 dari 678 posisi.
Akhannouch mengatakan dia siap untuk memulai negosiasi untuk membentuk pemerintahan koalisinya.
“Yang paling penting adalah memiliki mayoritas yang koheren dan bersatu,” katanya dalam pidato yang disiarkan televisi Jumat malam (10/9).
Di bawah monarki konstitusional Maroko, pemerintahan baru harus diajukan untuk disetujui oleh raja, yang memiliki hak veto. (Althaf/arrahmah.com)