KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Usai banding atas kasus korupsi yang menyeret nama mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak ditolak, kini Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agung Sultan Abdullah menghadapi tekanan untuk memberikan pengampunan.
Sedikitnya 300 pendukung Najib berkumpul di istana kerajaan dan meminta Sultan Abdullah memberikan pengampunan kepada Najib. Pendukung Najib mengklaim pengadilan memiliki konflik kepentingan dan memproses peradilan secara tidak adil.
Banyak petinggi di partai berkuasa Malaysia, UMNO, juga ingin Raja mengampuni Najib.
Sementara itu, pihak yang mengkritisi Najib melalui petisi online berusaha mendesak Raja agar tidak memberikan pengampunan kepada mantan PM Malaysia itu. Mereka menilai jika pengampunan itu diberikan, maka akan memberi celah bagi koruptor untuk menjadi pemimpin Malaysia di masa yang akan datang.
Hanya dalam waktu dua hari, petisi tersebut telah ditandatangani hampir 100 ribu orang.
Sebagaimana diketahui, Najib mulai menjalankan hukuman 12 tahun penjara mulai Selasa (23/8/2022), setelah pengadilan tinggi Malaysia menolak banding atas skandal korupsi lembaga investigasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dilansir The Straits Times, Najib hingga kini masih belum meminta pengampunan. Namun, jika pengampunan Raja diberikan, Najib otomatis terbebas dari vonis penjara 12 tahun.
Menurut sejumlah ahli, pemberian pengampunan seperti itu dapat menjadi ‘bumerang’ bagi Raja Malaysia dan menjadi sasaran amarah publik.
“Dia [Raja] perlu menilai situasi saat ini [dengan baik] agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan warga Malaysia, mengingat Najib baru saja dipenjara,” kata profesor studi Malaysia di Universitas Malaya Awang Azman Awang Pawi.
Selain itu, Awang Pawi menilai pemberian pengampunan bakal lebih sulit dilakukan, mengingat Najib kini berhadapan dengan empat persidangan terkait skandal korupsi lainnya yang masih menyangkut skandal 1MDB.
Bagi penduduk Malaysia, Raja dianggap sebagai pembela kepercayaan Muslim dan mewakili suara penduduk keturunan Melayu.
Sementara itu, Najib tetap harus menjalani hukuman penjara selama beberapa waktu sebelum mengajukan pengampunan kepada Raja.
Di sisi lain, Najib terdesak harus mengajukan pengampunan dalam 14 hari setelah putusan banding dibuat. Bila tidak, ia bakal kehilangan kursinya di parlemen.
Jika Najib gagal mendapatkan pengampunan, ia juga bakal didiskualifikasi dari pemilihan umum selama lima tahun setelah ia bebas dari penjara.
Melihat situasi ini, pengamat lain menilai Najib mungkin bakal mengajukan pengampunan penuh untuk menghapus ‘bayang-bayang’ diskualifikasi dari panggung politik dan menghindari ancaman hukuman lain.
“Itu merupakan keputusan eksekutif dan secara penuh berada di tangan monarki,” kata seorang pengacara kasus kriminal Salim Bashir Bhaskaran.
“Dia [Raja] memiliki hak prerogatif penuh untuk menimbang seluruh keadaan, pembawaan kasus, dan karakter hukum sebelum memutuskan memberikan pengampunan atau penangguhan hukuman,” lanjutnya. (rafa/arrahmah.id)