JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi meragukan bila mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bergabung dengan kelompok teroris ISIS atau ISIL.
Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terduga Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/3/2022).
“Saya meragukan kalau beliau itu bergabung dengan kelompok teroris ISIS atau ISIL. Saya bersaksi asyhadu. Apa yang saya tahu apa yang saya kenal, beliau orang baik. Bukan karena beliau sahabat saya,” tegas KH Muhyiddin, lansir CNN Indonesia, Senin (7/3/2022).
Menurut KH Muhyiddin, Munarman selama ini dikenal sebagai aktivis dan ahli hukum. Munarman juga memiliki banyak berjejaring dengan banyak ormas-ormas Islam.
KH Muhyiddin mengaku kerap membaca pemikiran Munarman yang dimuat di banyak media. Menurutnya, pemikiran Munarman jernih dan kritis memandang suatu persoalan.
“Dengan beberapa hal beliau punya pandangan tak sejalan pemerintah. Terutama dalam konteks penegakan hukum karena referensinya berbeda,” ungkapnya.
KH Muhyiddin menuturkan, dirinya sempat bertemu dengan Munarman di kediaman Mantan Ketua MPR Amien Rais. Pertemuan itu dilakukan seminggu sebelum Munarman ditangkap polisi.
Pada pertemuan itu, Munarman mengatakan pihak TP3 diduga diancam oleh pihak tertentu agar tak melakukan pengusutan terhadap kasus pembunuhan 6 laskar FPI. Munarman juga berkeluh kerap dituduh melakukan baiat kepada ISIS.
“Beliau dituduh bla bla. Beliau katakan ‘saya tak pernah melakukan baiat itu’,” ujar KH Muhyidin.
Diketahui, KH Muhyiddin Junaidi menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan terorisme mantan Sekretaris FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tak hanya KH Muhyiddin, kuasa hukum Munarman turut menghadirkan tiga ahli lainnya dalam sidang. Mereka yaitu ahli hukum pidana Muzakkir, pakar teori hukum Abdul Chair serta pakar kriminologi Heru Susetyo.
Sebagaimana dilansir CNN Indonesia, keempat ahli itu hadir di ruang sidang pada pukul 09.25 WIB. Sebelum memberikan keterangan, keempat ahli itu disumpah terlebih dulu oleh majelis hakim.
Muhyiddin dihadirkan sebagai ahli meringankan bagi Munarman terkait kapasitasnya yaitu ahli agama dan hubungan internasional.
“Pekerjaan saya guru agama. Sekarang di Dewan Pertimbangan MUI pusat. Saya juga ahli agama dan Hubungan Internasional,” kata KH Muhyiddin di ruang sidang.
Sebelumnya, pengacara Munarman sempat menghadirkan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung sebagai ahli meringankan Munarman di PN Jaktim pada 2 Maret 2022.
(ameera/arrahmah.id)