BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Banggar DPRK Pidie meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk mensosialisasikan fatwa MPU Aceh tentang haramnya permainan PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).
Sebagian anak muda di Pidie masih memilih memainkan game tersebut. Bahkan, turnamen game PUBG sempat digelar di Pidie di salah satu cafe. Turnamen permainan itu sempat viral di medsos.
Akibatnya anggota Satpol PP dan WH Pidie melancarkan razia di cafe yang sering mangkal anak muda.
“Game PUBG telah meracuni kaum muda di Pidie, Pemkab harus intens melakukan sosialisasi terhadap fatwa MPU Aceh mengharamkan permainan itu,” kata Muhammad AR, dalam laporan Banggar DPRK terhadap LKPJ bupati yang dibacakan Elidawati, di gedung DPRK Pidie, Rabu (26/6/2019), lansir Tribunnews.
Ia menjelaskan, game online tersebut telah mengubah prilaku dan merusak kesehatan jiwa generasi muda. Untuk itu, Pemkab harus bergerak cepat memberikan penjelasan pada mereka yang masih menggandrungi permainan teraebut.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2-19).
Setelah melalui kajian komprehensif dalam sidang paripurna di Aula MPU, 17-19 Juni 2019, MPU Aceh akhirnya menetapkan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.
Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA seusai penutupan paripurna mengatakan bahwa pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal, yakni game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, berpotensi memengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level berbahaya, hingga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
“Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, serta sangat meresahkan masyarakat. Jadi, MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram,” kata Prof Muslim, lansier Serambinews.com.
Guru Besar UIN Ar-Raniry ini menegaskan bahwa pengharaman game itu bukan hanya mengacu pada kesia-siaan waktu yang terbuang, tapi lebih kepada akibat buruk dari permainan tersebut.
Dalam sidang paripurna yang berlangsung tiga hari itu, pihaknya memperhatikan risalah yang disiapkan Panitia Musywarah (Panmus) MPU Aceh dengan Koordinator Tgk H Faisal Ali, Ketua Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd, Sekretaris Dr Tgk M Fajarul Falah MA, dan empat anggota MPU lainnya.
Untuk diketahui, PUBG merupakan game peperangan bergenre first person shooter (FPS) yang membuat penggunanya bisa bermain dengan sudut pandang orang pertama.
Tak hanya lewat video game atau personal computer, game berjenis itu juga bisa dinikmati para pengguna android.
(ameera/arrahmah.com)