YERUSALEM (Arrahmah.com) – Rabi “Israel” telah menyetujui praktik poligami untuk melawan apa yang mereka percaya sebagai ancaman demografis yang ditimbulkan oleh penduduk Arab yang tinggal di “Israel” dan wilayah Palestina yang diduduki.
Sebuah paparan yang diisiarkan oleh Channel 10, sebuah saluran siaran “Israel”, mengungkapkan bahwa praktek poligami ini telah disetujui oleh para rabbi yang telah secara aktif mendorong dan memfasilitasi poligami, dan mengklaim praktek poligami akan memberikan orang-orang Yahudi keunggulan dalam meningkatkan demografi melawan jumlah penduduk Arab yang berada di “Israel” dan wilayah Palestina yang diduduki.
Salah satu rabbi yang telah menikah selama 26 tahun ini yang difilmkan oleh seorang reporter yang sedang berusaha meyakinkan seorang wanita lajang untuk menjadi istri keduanya.
“Jika orang tua Anda bertanya mengapa Anda tidak menikah seperti orang lain [tidak dipoligami], katakan pada mereka bahwa itu adalah mitzvah [perintah agama] dan saya ingin melakukan mitzvah,” kata rabbi itu dalam rekaman.
Rabi itu kemudian menunjukkan kepada wartawan surat yang ditandatangani oleh Kepala Rabbi Yerusalem Shlomo Amar yang mengizinkan dia untuk berpoligami.
The Times of Israel berkomentar bahwa “meskipun hukum Yahudi melarang seorang wanita untuk menikah lebih dari satu suami, sebuah praktek yang dikenal sebagai poliandri, tapi Yahudi mengizinkan seorang pria untuk menikah lebih dari satu istri.”
“Ada beberapa contoh poligami dalam Alkitab, termasuk dua dari tiga patriark (Abraham dan Yakub) dan banyak raja-raja. Hukum Yahudi memberikan pedoman untuk kondisi di mana poligami diperbolehkan,” ungkap The Times of Israel.
Surat kabar “Israel” juga mengklaim bahwa ada kasus-kasus di luar “Israel”, terutama dalam masyarakat Sephardic, di mana seorang suami yang menolak untuk menceraikan istrinya diberikan izin untuk menikah lagi dengan seorang rabi.
Seorang juru bicara untuk kelompok dominasi demografis pro-Yahudi, The Complete Jewish Home, mengatakan kepada Channel 10: “Kita berhadapan dengan laki-laki dan perempuan yang bertanggung jawab, dan ini adalah solusi untuk masalah ketika kita memiliki lebih banyak perempuan lajang daripada pria yang siap menikah. Praktek ini juga menjamin mayoritas demografi Yahudi di negara itu, dan menjamin hak perempuan untuk menjadi ibu. “
Poligami dianggap ilegal di “Israel” sejak tahun 1977.
(ameera/arrahmah.com)