QUEBEC (Arrahmah.com) – Masalah identitas agama kembali menjadi isu utama, pemerintah Quebec mengusulkan RUU baru yang menyerukan pelarangan cadar di pelayanan publik, dimana usulan ini dikritik oleh Muslim Kanada karen hal itu bisa mempemperkuat stereotip negatif tentang Muslim.
“Hal ini secara terus-menerus hadir dalam wacana publik imej perempuan yang menutupi wajah mereka. Segera setelah imej itu muncul di media, orang-orang bereaksi terhadap hal itu,” Amira Elghawaby, Koordinator Hak Asasi Manusia di Dewan Nasional Muslim Kanada, mengatakan kepada Montreal Gazette, sebagaimana dilansir oleh onislam, Jum’at (12/6/2015).
“Ini memperkuat pandangan bahwa Muslim asing dengan budaya ini. Tapi mereka adalah para dokter, wartawan, dan para ilmuwan yang ikut terlibat dalam masyarakat,” tambahnya.
RUU baru itu diajukan pada Rabu (10/6/2015) ke Dewan Nasional.
Meskipun mengkritisi RUU tersebut, Elghawaby mengatakan bahwa RUU itu masih menyisakan ruang untuk pengecualian.
Elghabawy mengatakan bahwa isu tentang Muslimah yang memakai cadar telah menjadi pembicaraan selama bertahun-tahun, meskipun Muslimah yang mengenakan cadar berjumlah sedikit.
Sebuah studi memperkirakan ada sekitar 80 perempuan di Ontario yang mengenakan cadar, tetapi tidak ada data yang sama bagi Muslimah yang memakai cadar di Quebec.
Muslim membentuk sekitar 2,8 persen dari 32,8 juta penduduk Kanada, dan Islam adalah agama nomor satu non–Kristen di negara Amerika utara itu.
Meskipun memiliki penduduk Muslim terbesar kedua di Kanada, Quebec merupakan salah satu provinsi yang paling Islamophobia di negara ini, di mana ummat Islam menghadapi berbagai jenis diskriminasi dan rasisme.
(ameera/arrahmah.com)