DOHA (Arrahmah.com) – Untuk tahun kedua berturut-turut, Qatar telah berpartisipasi dalam operasi maritim yang baru-baru ini diluncurkan oleh Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol), di bawah slogan “30 Hari di Laut.”
Operasi itu bertujuan memerangi pelanggaran peraturan polusi laut, termasuk pembuangan ilegal limbah dari kapal, yang juga melanggar konvensi internasional, khususnya yang disebut MARPOL.
MARPOL adalah konvensi internasional utama yang bertujuan untuk mencegah polusi dari kapal yang disebabkan oleh sebab operasional atau tidak disengaja. Itu diadopsi di Organisasi Maritim Internasional (IMO) pada tahun 1973. Protokol tahun 1978 diadopsi sebagai tanggapan terhadap sejumlah kecelakaan kapal tanker pada tahun 1976-1977.
Sejumlah badan Qatar, termasuk kementerian dalam negeri negara itu, Direktorat Jenderal Keamanan Pesisir dan Perbatasan, Angkatan Laut Emiri, Qatar Petroleum, Qatar Ports, Departemen Operasi Maritim (Qatar Petroleum), Perusahaan Qatar Ports Management (Qatar Ports) dan departemen Sistem Kelautan di kementerian transportasi negara itu.
Asisten Direktur Operasi di Direktorat Jenderal Keamanan Pantai dan Perbatasan, Hassan Ahmed Al-Sulaiti, mengatakan bahwa langkah tersebut telah masuk dalam kerangka Program Keamanan Lingkungan Interpol.
(fath/arrahmah.com)