JAKARTA (Arrahmah.com) – Perdebatan terkait diblokirnya 22 situs media Islam oleh Kemenkominfo atas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak dapat dielakkan. Sebelumnya, Dewan Pers telah menegaskan bahwa situs-situs tersebut bukanlah lembaga pers karena tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana dilaporkan MetroTV News, Ahad (6/4/2015).
Namun, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono, membantah alasan Dewan Pers yang tidak bisa dijadikan pertimbangan itu. Menurutnya, sebuah lembaga pers tidak wajib mendaftar di Dewan Pers agar mendapat pengakuan resmi. Di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebut Margiono, hanya disyaratkan agar lembaga pers berbadan hukum.
“Harus berbadan hukum, dan sebaiknya terdaftar di Dewan Pers. Kalau soal terdaftar di Dewan Pers, itu masih bisa ditoleransi,” ujar Margiono kepada Republika, Senin (6/4).
Adapun bila diketahui situs-situs itu menjalankan aktivitas jurnalistik tanpa berbadan hukum, lanjut Margiono, hak mereka menyatakan pendapat dan pikiran masih harus dilindungi. Kalau pun pemerintah menemukan adanya pelanggaran atau ancaman terhadap keutuhan negara, maka pemerintah harus transparan menanganinya.
“Jadi kalau dia (situs-situs) melakukan kegiatan jurnalistik, itu aktivitas saja. Tapi hak tiap orang untuk menyatakan pendapat, pikiran, aspirasi, itu dilindungi konstitusi. Kalau pemerintah menganggap ada yang melanggar Undang-undang, jelaskan. Yang mana?” tutup Margiono. (adibahasan/arrahmah.com)