MALAYSIA (Arrahmah.com) – Pengadilan Malaysia pada Senin (14/10/2013) memutuskan bahwa surat kabar Kristen tidak boleh menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan, lansir Reuters.
Keputusan mutlak yang disepakati oleh tiga hakim Muslim di pengadilan banding Malaysia ini membatalkan putusan 2009 oleh pengadilan yang lebih rendah, di mana pengadilan terdahulu mengizinkan surat kabar The Herald versi bahasa Melayu untuk menggunakan kata “Allah”.
“Penggunaan kata Allah bukan merupakan sebuah bagian integral dari kepercayaan Kristen,” kata hakim ketua Mohamed Apandi Ali dalam putusan itu. “Penggunaan kata tersebut akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.”
Keputusan ini bertepatan dengan ketegangan etnis dan agama yang meningkat di Malaysia setelah pemilu Mei terpolarisasi, di mana koalisi yang telah lama berkuasa ditinggalkan oleh para pemilihnya di perkotaan, yang termasuk sejumlah besar minoritas etnis Cina.
Sekitar 200 umat Islam di luar pengadilan di ibukota administatif Putrajaya tersebut menyambut keputusan ini dengan teriakan Allahu Akbar. (banan/arrahmah.com)