JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa vaksin Covid-19 bagi umat Islam di Indonesia wajib berstatus halal. Kewajiban itu harus dipenuhi pemerintah setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA melawan Presiden Jokowi.
Putusan MA tersebut merupakan hasil dari judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI.
MA dalam salinan putusanya menjelasakan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.
“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi putusan MA pada Kamis (21/4).
Salinan putusan MA juga menyatakan bahwa tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dengan kondisi demikian, menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam.
“Jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia, selain dijamin dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NKRI 1945, juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah selanjutnya diatur dalam UU 39/1999 tentang HAM yang didasari oleh Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM,” jelasnya.
MA menilai bahwa hal tersebut telah diatur dalam hak kebebasan beragama dan beribadah, dan merupakan salah satu hak yang bersifat non-derogable, artinya tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apa pun.
Atas norma-norma tersebut, jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada Negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut.
Yang paling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh Negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu menyangkut keyakinan terhadap doktrin atau akidah suatu agama.
“Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh Negara dengan tanpa syarat,” pungkas putusan MA.
Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022. YKMI dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Himawan melawan Presiden RI No 31 P/HUM/2022.
Sidang tersebut diketuai Hakim H. Supandi, dan beranggotakan Hakim H. Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap. (rafa/arrahmah.id)