JAKARTA (Arrahmah.com) – Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya sudah final untuk tetap tidak merekomendasi konser Ratu Iluminati Lady Gaga. Kalau tetap terlaksana tanpa izin, Polda Metro Jaya akan membubarkan konser tersebut.
“Polda Metro Jaya telah mengirim surat ke Mabes Polri perihal konser Lady Gaga, 8 Mei 2012. Surat itu berisi, Polda Metro Jaya tidak merekomendasikan terselenggaranya konser tersebut. Ini sikap Polda Metro Jaya. Ya, sudah final,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto , di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (18/5).
Dikatakan Rikwanto, pihaknya tak mengetahui kapan keputusan diizinkan atau tidak diizinkan keluar dari Mabes Polri. “Kita tunggu saja. Pernyataannya sudah ada. Saya rasa tidak terlalu lama. Tidak ada waktu berapa lama ya,” tambahnya.
Rikwanto juga mengatakan, penampilan dan perilaku Lady Gaga tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia. Apalagi banyaknya masukan dari masyarakat yang meminta polisi tidak memberi izin pertunjukan. “Majelis Ulama Indonesia mengharamkan karena dianggap mengumbar aurat,” katanya.
Di lain pihak, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera menganggap penampilan Lady Gaga bertentangan dengan UU Anti Pornografi. Selain itu, ada dua organisasi massa yang meminta polisi melarang konser itu. Kedua organisasi itu adalah Forum Umat Islam (FUI) dan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia (LABRI).
Big Daddy Entertainment selaku promotor, menurutnya, memahami dan setuju tindakan yang diambil oleh polisi.
“Kami sudah lakukan koordinasi, dengan pihak promotor atau EO, Selasa (15/5). Di sana tukar menukar pendapat, ada perbincangan, ada beberapa masukan dan terakhir kesimpulannya Polda Metro Jaya menyampaikan tidak merekomendasi konser tersebut. Dan pihak promotor atau EO memahami hal itu,” jelasnya.
Lebih jauh, Rikwanto membantah putusan Polda Metro Jaya itu karena pihaknya takut dengan ancaman beberapa organisasi massa terkait penolakan konser itu.
“Seperti dikatakan sebelumnya, ada masukan berbagai pihak dan adanya pro-kontra sehingga dapat mengganggu keamanan kamtibmas. Tidak ada ancaman, namun masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat,” terangnya.
Menyoal apakah langkah yang akan dilakukan jika konser pelantun lagu Poker face dan Born This Way itu tetap dilaksanakan, Rikwanto mengatakan, jika ada penyelenggaraan suatu acara yang tak mendapatkan izin tetap digelar, artinya melanggar hukum. Maka, pihaknya akan membubarkannya.
“Kalau tetap digelar, seperti yang sudah disampaikan Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Untung S Rajab), kalau menyelenggarakan acara tanpa izin itu melanggar hukum dan efeknya dapat dibubarkan paksa,” tegasnya sembari menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan arahan konser tersebut pindah ketempat lain. (bilal/arrahmah.com)