JAKARTA (Arrahmah.com) – Mendengar Putri Munawaroh dijatuhi hukum 3 tahun penjara, puluhan Muslimah bertakbir dan mencaci hakim. Mereka menuding vonis itu memberangus kebebasan beragama. Sidang pun berlangsung dalam suasana gaduh.
“Hakim membangkitkan firaun-firaun baru untuk melibas aktivis muslim. Jika UUD memberi jaminan kebebasan beragama, kenapa ini dihukum,” ucap seorang pendemo di antara pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (29/7/2010).
Selain menghujat keputusan tersebut, puluhan pendemo menggelar spanduk 3×1 meter yang bertuliskan ‘Bebaskan Putri dan Bayinya dari Kebiadaban Densus 88 dan Sekutunya’. Mereka yang kebanyakan adalah perempuan bercadar memberikan dukungan kepada Putri Munawaroh.
“Bubarkan Densus, bubarkan Densus. Ayo lahirkan teroris-teroris baru dari rahim-rahim kalian,” ucap simpatisan yang mengenakan cadar.
Putri Munawaroh dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim dengan dalih telah membantu menyembunyikan Noordin M Top. Hukuman 3 tahun penjara bagi janda asy-syahid (Insha Allah) Hadi Susilo itu merupakan hukuman minimal dalam UU 15/2003 tentang terorisme. (dtk/arrahmah.com)
* foto : detik