TRIPOLI (Arrahmah.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Libya mengumumkan penolakannya terhadap pencalonan Saif Al Islam Qaddafi, putra diktator Muammar Qaddafi, sebagai presiden.
Saif Al Islam yang dicari oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang, termasuk di antara 25 kandidat yang pencalonannya ditolak, kata KPU Libya atau HNEC dikutip dari AFP (24/11/2021).
HNEC menolak pencalonan 25 orang itu dengan alasan hukum serta berdasarkan informasi dari jaksa penuntut umum, kepala polisi, dan kepala departemen paspor, juga kewarganegaraan.
Dalam pengumuman yang mengejutkan, Saif Al Islam yang keberadaannya dirahasiakan selama beberapa bulan, menjadi kandidat kelas berat pertama untuk jadi capres di pemilu Libya.
Dia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Tripoli pada 2017, karena kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan yang menggulingkan Muammar Qaddafi.
Saif Al Islam kemudian diampuni oleh pemerintahan saingan di Libya timur.
Pada Juli, Saif Al Islam tiba-tiba muncul dan mengatakan kepada The New York Times bahwa dia merencanakan comeback politik.
Dalam wawancara dia berkata, ingin memulihkan persatuan yang hilang di Libya setelah satu dekade kekacauan.
KPU Libya pada Selasa (23/11) mengatakan, ada total 98 kandidat, termasuk dua perempuan, yang mendaftar jadi calon presiden untuk pemilu 24 Desember.
Pemilu Libya digelar ketika negara kaya minyak itu berusaha membuka lembaran baru setelah satu dekade kekerasan, sejak pemberontakan yang didukung NATO menggulingkan dan membunuh Muammar Qaddafi pada 2011. (hanoum/arrahmah.com)