MOSKOW (Arrahmah.id) – Presiden Rusia, Vladimir Putin, telah menandatangani aturan hukum atau undang-undang baru terkait larangan prosedur atau operasi ganti kelamin. Aturan terbaru ini menjadi pukulan telak bagi kaum LGBTQ+ di Rusia.
Seperti dilansir Associated Press, pada Rabu (26/7/2023), aturan hukum atau undang-undang (UU) baru itu disetujui dengan suara bulat oleh kedua majelis pada parlemen Rusia. Penandatanganan UU baru itu oleh Putin dilakukan pada Senin (24/7) waktu setempat.
UU baru yang diteken Putin itu secara tegas melarang ‘intervensi medis apa pun yang bertujuan mengubah jenis kelamin seseorang’ serta mengubah jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi dan catatan publik.
Satu-satunya pengecualian adalah intervensi medis yang dilakukan untuk mengobati kelainan bawaan.
UU itu juga membatalkan pernikahan jika salah satunya telah ‘berubah jenis kelamin’, dan melarang transgender untuk menjadi orang tua asuh atau orang tua angkat.
Larangan itu disebut berasal dari kampanye Kremlin dalam melindungi apa yang dipandang sebagai ‘nilai-nilai tradisional’ Rusia.
Para anggota parlemen Moskow menyebut UU itu melindungi Rusia dari ‘ideologi anti-keluarga Barat’, dengan beberapa menggambarkan transisi jenis kelamin sebagai ‘setanisme murni’. (rafa/arrahmah.id)