MOSKOW (Arrahmah.id) – Presiden Rusia Valdimir Putin telah mengesahkan Undang-undang baru yang secara total melarang propaganda LGBT di negaranya. Aturan baru ini secara luas melarang ekspresi publik atas indentitas LGBT di Rusia.
Diberitakan Reuters, Putin mengesahkan UU tersebut pada Senin (5/12), sekitar sepekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut.
Undang-undang baru itu melarang penyebaran propaganda tentang hubungan seksual nontradisional baik melalui media, iklan, film, atau media sosial.
Pemerintah Rusia juga menyiapkan denda bagi yang melanggar Undang-undang tersebut.
Individu yang melanggar bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.
Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.
Putin telah lama menganggap kehidupan LGBT sebagai intrusi Barat ke dalam masyarakat dan nilai-nilai tradisional Rusia. Para pendukung undang-undang baru baru-baru ini menyamakan perjuangan melawan ekspresi LGBT dengan tindakan militer Rusia di Ukraina.
“Kami memiliki cara pembangunan kami sendiri, kami tidak membutuhkan pemaksaan hubungan non-tradisional Eropa,” kata Nina Ostanina, ketua komite keluarga, perempuan dan anak-anak, selama dengar pendapat parlemen tentang undang-undang tersebut. (rafa/arrahmah.id)