MOSKOW (Arrahmah.com) – Presiden Rusia Vladimir Putin pada Senin (28/12/2015) menandatangani surat perintah untuk memperpanjang sanksi ekonomi Rusia terhadap Turki, ungkap pernyataan dari Kremlin, sebagaimana dilansir oleh World Bulletin.
Sanksi Rusia terhadap Turki pertama kali diberlakukan setelah 24 November, ketika pasukan Turki menembak jatuh sebuah pesawat tempur Rusia yang dianggap telah melanggar wilayah udara Turki meskipun ada peringatan berulang-ulang.
Surah perintah pada Senin tersebut menerapkan beberapa sanksi, termasuk sanksi yang sebelumnya dikenakan pada Turki pada 28 November, tetapi belum diimplementasikan.
Surat perntah yang baru itu memberlakukan sanksi berupa larangan beroperasi beberapa organisasi di bawah yurisdiksi Turki serta pembatasan kegiatan organisasi Turki ‘di Rusia.
Pada Senin, Putin juga memerintahkan untuk menyusun daftar perjanjian antara kedua negara tersebut, dan aktivitas berdasarkan perjanjian ini akan dikecualikan dari sanksi Rusia terhadap Turki.
Sanksi terhadap Turki yang diberlakukan pada 28 November termasuk pembatasan penggunaan tenaga kerja Turki di Rusia dan larangan impor beberapa barang Turki.
Sanksi-sanksi itu juga termasuk penghentian secara sepihak bebas visa bagi warga Turki yang bepergian ke Rusia dimulai pada 2016. Agen perjalanan Rusia juga menghentikan penjualan paket wisata ke Turki untuk warga Rusia. Sanksi itu juga memberlakukan larangan penerbangan carter antara Rusia dan Turki.
Akan tetapi, sanksi tersebut dikecualikan terhadap warga Turki yang memiliki izin tinggal sementara atau permanen di Rusia, serta warga Turki – termasuk anggota keluarga mereka – yang telah ditugaskan sebagi perwakilan diplomatik dan konsulat.
Surat perintah itu juga melarang mempekerjakan warga Turki oleh majikan Rusia sejak tanggal 1 Januari 2016. Larangan itu tidak berlaku bagi karyawan yang telah resmi dipekerjakan sejak 31 Desember 2015.
(ameera/arrahmah.com)