MOSKOW (Arrahmah.com) – Pemimpin Rusia Vladmir Putin secara resmi menandatangani undang-undang yang dapat membuatnya tetap berkuasa hingga 2036.
UU tersebut akan memungkinkan dirinya mencalonkan diri lagi untuk dua masa jabatan, masing-masing enam tahun, setelah tugasnya saat ini akan berakhir pada 2024, lansir CNBC Indonesia (6/4/2021).
Penandatanganan ini merupakan buntut perubahan konstitusi yang diusulkan Putin tahun lalu. Rusia telah melakukan pemungutan suara publik sebelumnya.
Dengan ini, Putin yang berusia 68 tahun, berpotensi tetap berkuasa hingga usia 83 tahun. Saat ini, ia menjabat sebagai presiden kedua kali berturut-turut dan keempat secara total.
Putin pernah menjadi presiden di tahun 2004-2008, lalu 2008 hingga 2012. Setelahnya ia menjadi perdana menteri, kali kedua setelah tahun 1999. Ia terpilih kembali menjadi presiden tahun 2012-2018. Ini berlanjut dari 2018 hingga kini.
Sebenarnya sejumlah pihak anti-Kremlin sempat meneriakkan penolakan terkait hal ini. Namun UU tersebut juga dibalut sejumlah amademen lain yang memperkuat perlindungan ke warga seperti program pensiun.
Sebelumnya, hal sama juga dilakukan sejumlah pemimpin lainnya, termasuk Xi Jinping di Cina. Pembatasan jabatan dua kali dicabut parlemen di 2018. Dengan itu, Xi masih akan bisa menjabat meski jabatannya selesai 2023 nanti. Pembatasan sebelumnya dibuat di era Deng Xiaoping. (haninmazaya/arrahmah.com)