JAKARTA (Arrahmah.com) – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), kuasa hukum keluarga Kuswanto menegaskan bahwa Kuswanto adalah korban salah tangkap aparat Densus 88 Polri.
“Kuswanto adalah korban salah tangkap. Dalam perspektif HAM polisi telah melakukan disqualification in person. Sedangkan dalam perspektif KUHAP, aparat telah melakukan error in persona atau kelalaian dalam menentukan seseorang untuk dijadikan sebagai tersangka/terdakwa dalam suatu tindak pidana,” demikian keterangan PUSHAMI kepada di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Lebih jauh PUSHAMI menjelaskan bahwa dalam hal ini korban mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan kesalahan aparat negara dalam menidentifikasi targetnya.
“Bahwa pasca penangkapan terhadap Kuswanto telah banyak informasi maupun pemberitaan yang sesat dan menyesatkan.”
Selanjutnya PUSHAMI menegaskan
1. Bahwa Kuswanto tidak pernah terlibat dalam tindak pidana apapun seperti yang diberitakan banyak media masa.
2. Bahwa kuswanto sejak 2010 – 2015 bekerja di bisnis alat – alat berat di Surabaya. Dan 2015-2016 baru bekerja selama 4 bulan di Pamulang sebagai supervisor di Grup PT Mayora.
Oleh karena PUSHAMI sebagai kuasa hukum keluarga Kuswanto mendesak kepada pihak-pihak yang terkait khususnya Polri untuk :
1. Membebaskan Kuswanto karena tidak terlibat dan tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan pidana yang selama ini dituduhkan. Bahwa dalam hal ini pihak Kepolisian telah melakukan disqualification in person dan telah melakukan error in persona atau kelalaian dalam menentukan seseorang untuk dijadikan sebagai tersangka/terdakwa
2. Merehabilitasi Kuswanto sesuai Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan atau hak-hak lain termasuk pengembangan dan pemulihan fisik atau psikis serta perbaikan harta benda
3. Mengembalikan seluruh barang-barang hasil penggeledahan yang tidak ada sangkut pautnya. (azmuttaqin/arrahmah.com)